JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa Disidang Ahmad Dhani

foto : Saksi Ahli Bahasa dari UPN Surabaya di Sidang Ahmad Dhani

Surabaya,(DOC) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Hakim Anton Widyo Priyono mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan lagi saksi ahli pada sidang kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo, Kamis(21/3/2019).

Saksi ahli yang dihadirkan tersebut, yakni dibidang bahasa dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Surabaya.

Bacaan Lainnya

Awalnya JPU mengajukan 2 saksi ahli yaitu ahli Bahasa dan ahli Hukum Pidana. Namun Majelis Hakim PN Surabaya hanya mengabulkan satu saksi ahli saja.

Dalam kesempatan itu, saksi ahli bahasa itu memberikan keterangan tentang makna ucapan yang disampaikan oleh Ahmad Dhani dalam Vlog-nya saat terjadi demo di depan Hotel Majapahit Surabaya beberapa waktu lalu.

Pada keterangannya, saksi ahli menyebut, bahwa pernyataan Ahmad Dhani dianggap telah memenuhi unsur penghinaan.

“Kata “itu” bisa mengidentifikasikan mereka(pendemo,red),” kata saksi Ahli Bahasa saat sidang.

Rencananya sidang pencemaran nama baik ini, akan dilanjutkan pada Selasa(26/3/2019) minggu depan.(hadi/r7)