Surabaya,(DOC) – Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis(28/3/2019). Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan 3(tiga) saksi ahli yakni ahli ITE, ahli pidana dan ahli fakta.
Pada sidang Ahmad Dhani yang kesebelas ini, Saksi Ahli ITE, Teguh Afriadi Kasubdit Hukum IT Kemenkomifo menyatakan, penerapan pasal 27 ayat 3 tentang undang-undang (UU) ITE menganjurkan bahwa persidangan harus mengedepankan mediasi terlebih dahulu.
“Jika tahap mediasi gagal, barulah maju di persidangan,” ungkap saksi ahli yang juga perumus UU ITE ini.
Sementara saksi ahli pidana mengutarakan pendapatnya, bahwa pada pasal 27 ayat 3 UU ITE, obyek hukumnya adalah perorangan dan bukan kelompok. Sehingga pasal yang dikenakan adalah 311 KUHP terkait penghinaan ringan.
“Ancamannya hukuman kurungan selama 4 bulan,” ungkap Abdul Chair Ramadhan saksi ahli dari STIH Iblam.
Mendengar keterangan saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap keterangan para saksi ahli ini tidak independen, lantaran memberikan pendapat diluar koridor pidana.
“Berbeda atau tidak itu adalah wewenangnya, silahkan. Ahli sudah melampaui batas,” ungkap JPU Winarko.
Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo.(hadi/r7)