Kasus Penculikan dan Pembunuhan Terungkap, 6 Pelaku Diringkus Polrestabes Surabaya

Surabaya,(DOC) – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menuntaskan perburuannya terhadap 6 pelaku penculikan dan pembunuhan dengan korban Bangkit Maknutu Dunirat (32), warga Jalan Asrikaton, Pakis, Malang Jawa Timur.

Untuk membongkar kasus penculikan yang dilakukan selama 5 hari nonstop itu, awalnya dilaporkan Mei Nuriawati, istri korban pada 15 Oktober 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menerjunkan seluruh personel Jatanras, dipimpin Kanit Iptu Giadi Nugraha dan dua Kasubnitnya, yaitu Iptu Zainul Abidin dan Iptu Tio Tondy.

Dalam laporannya, Mei menyebut bila suaminya itu diculik di depan Kantor Dealer Suzuki United Motor Centre (UMC) Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada 14 Oktober 2019. Wanita yang sedang hamil 6 bulan ini mengaku, suaminya ke UMC untuk mengikuti training sebagai sales marketing.

Berbekal laporan itu, Tim Jatanras mengantongi dua video amatir warga, hingga berhasil mengidentifikasi keenam pelaku penculikan.

Dari itu pula, otak dibalik penculikan Bangkit, terungkap. Tim ini pun menangkap pasangan suami istri yaitu Bambang Irawan (27), Rulin Rahayu Ningsih (32), warga Jalan Magersari, Sidoarjo, pada 16 Oktober 2019.

“Pasangan suami istri ini kami tangkap saat makan di restoran cepat saji. Keduanya bersiap kabur dengan membawa beberapa tas besar. Dari penangkapan keduanya ini, kami berhasil mengidentifikasi keempat pelaku lainnya,” terang Sudamiran, Selasa (22/10/2019).

Bambang yang merupakan otak penculikan terhadap Bangkit, kemudian diinterogasi untuk mengetahui keberadaan Bangkit. Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut Bambang.

“Saat kami menangkap Bambang dan istrinya, kami benar-benar belum tahu kalau korban telah dibunuh. Baru terungkap saat tersangka Bambang mengaku bila korban telah ia buang di daerah Cangar, masuk wilayah Kota Batu,” terang Kanit Iptu Giadi.

Barulah, pada Rabu(16/10/2019) petang, Giadi dan timnya mendapat informasi bila ada penemuan mayat seorang pria di Sungai Watu Ondo, bawah Jembatan Cangar I, Dusun Jurang Kuali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Saat di krosscek, mayat tersebut adalah mayat Bangkit.

Baca Juga:  Sopir Truk Ditemukan Tewas Diduga Menjadi Korban Pembunuhan dan Perampokan

“Kami kemudian memburu pelaku ketiga, yaitu Bayu Firmansyah,” lanjutnya.

Sekitar 22.00 Wib, Rabu(16/10/2019), pemuda 22 tahun asal Jalan Nyamplungan, Semampir, Surabaya itu berhasil ditangkap di Sentra Kuliner RMI, Ngagel, Surabaya.

“Setelah itu kami melakukan konsolidasi untuk melacak keberadaan pelaku keempat, yaitu Rizaldy Firmansyah,” tambahnya.

Keesokan harinya, sekitar pukul 13.30 Wib, Kamis(17/10/2019), Tim Unit Jatanras berhasil menangkap Rizaldy (19) pemuda asal Jalan Dinoyo 9 No. 4, Surabaya.

Dari keterangan empat pelaku yang telah tertangkap, Tim Unit Jatanras kembali mendapat dua nama pelaku lainnya, yaitu Alank Resky Pradana (19), warga Bebekan, Taman, Sidoarjo dan Mohammad Imron Rusyadi (22), warga asal Kedungpring, Lamongan.

Alank berhasil ditangkap di Masangan, Sukodono, Sidoarjo, sekitar pukul 07.30 Wib, Jumat (18/10/2019). Sedangkan Imron, diringkus di Sleman, Yogyakarta, sekitar pukul 17.30 Wib, Sabtu(19/10/2019).

“Karena kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan, semua Tim Jatanras bekerja maraton lima hari sampai keenam pelaku dapat kami tangkap semua,” papar Giadi.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho melalui Wakapolres AKBP Leonardus Simarmata dan Kasatreskrim AKBP Sudamiran menyatakan bahwa kasus penculikan dan pembunuhan itu sudah menjadi atensi Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

“Ungkap kasus ini merupakan hasil kerja keras dari Kasatreskrim (AKBP Sudamiran) dan jajarannya,” sebut AKBP Leonardus.

Menurut Leonardus, penculikan dan pembunuhan itu dilatarbelakangi utang piutang dan dendam. Sebab, korban yang merupakan mantan pelaku Rulin disebut memilik banyak utang kepada Rulin. Dari utang itu, Bambang, suami Rulin berang hingga merencanakan penculikan dan pembunuhan terhadap korban.

“Pelaku Bambang merencanakan pembunuhan tersebut, sehingga kami jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tandasnya.(hadi)

Pos terkait