Layanan Unggulan Samsat Jatim di Tutup, Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan

Surabaya,(DOC) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menghentikan 164 layanan uggulan sangat seperti Samsat Drive Thrue, Samsat Corner, Samsat Payment Point dan Samsat Keliling.

 

Bacaan Lainnya

Hal ini sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona (COVID 19) di Jawa Timur yang kian meningkat penularannya.

 

“Beberapa layanan Samsat induk yang ada di 46 unit dan 12 layanan Drive Thru tetap beroperasi, Namun jamnya dibatasi, mulai pagi hingga jam 12 siang,” ungkap Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno, saat di gendung negara Grahadi, Kamis(26/3/2020).

 

Boedi menambahkan, akibat pemberlakuan kebijakan tersebut, Pemprov Jatim menyepakati denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dibebaskan.

 

“Meski kondisinya seperti ini, namun capaian pendapatan pajak di triwilun pertama masih melebihi target. Targetnya 15 persen, sekarang sudah 22 persen,” pungkasnya.(div)

 

Baca Juga:  70 Personel Baru Kepengurusan KONI Siap Tingkatkan Prestasi Atlet Jatim

Pos terkait