Kembali Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Begini Reaksi Rizieq Shihab

Jakarta (DOC) – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak masalah kembali menjadi tersangka. Rabu 23 Desember 2020 polisi mengonfirmasi Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, Rizieq Shihab siap menghadapi proses hukum terhadap dua status tersangka Megamendung maupun Petamburan.

“Tidak masalah, seluruh daerah lapor kalau perlu. Kita hadapi melalui jalur hukum,” kata Aziz, dilansir dari Liputan6, Kamis (24/12).

Aziz mengatakan, Rizieq Shihab hanya meminta agar kepolisian berlaku secara adil dalam insiden penembakan terhadap enam Anggota FPI dan menangkap pelakunya.

“HRS tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apapun juga, asalkan keadilan ditegakkan dengan proses tangkap dab hukum pembunuh enam laskar FPI yang dibunuh secara keji,” ujar Aziz.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan, penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, sudah dilakukan sejak kasus ditangani Polda Jawa Barat. Kini kasus tersebut diambil alih Bareskrim Polri.

“Betul (sudah jadi tersangka), sejak di Jawa Barat sudah ditetapkan jadi tersangka dia,” kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).

Andi menjelaskan jika Polda Jawa Barat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus krumunan Megamendung.

“Jadi dalam kssus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat,” ujarnya.(lp6)

Baca Juga:  Datangi Polda Metro, Rizieq: Tak Perlu Ada Pengerahan Pasukan

Pos terkait