Jakarta (DOC) – Polda Metro Jaya menanggapi permintaan maaf yang dilontarkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Megamendung serta Bandara Soekarno-Hatta. Buntut peristiwa itu sejumlah pejabat dicopot serta menjalani pemeriksaan karena diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat wabah penyakit melanda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan kasus hukum terkait deretan peristiwa itu tetap berlanjut meski Rizieq telah meminta maaf.
“Silakan saja, memang ada beredar di media bahwa dari PA 212 juga minta maaf kerumunan yang terjadi, baik di bandara itu silakan aja utarakan kepada rakyat Indonesia lah. Khususnya rakyat Jakarta, tapi penyidikannya tetap berjalan ya. Penyidikannya tetap berjalan tentang pelanggaran prokes yang terjadi di area Petamburan pada saat adanya akad nikah anak daripada saudara MRS ya,” kata Yusri, dilansir Merdeka.com, Rabu (2/12).
Seperti diketahui, hari ini, Rabu (2/12) Penyidik dari Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait timbulnya kerumunan di Petamburan, Rabu (2/12). Pemanggilan ini kali kedua ini lantaran ulama FPI ini tak memenuhi panggilan polisi pada Selasa kemarin (1/12).
“Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan juga HA (menantu Rizieq) yang kita jadwalkan untuk bisa hadir hari Senin (7/12),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Rabu (2/12).
Hal itu lantaran alasan yang diberikan Rizieq menurut polisi dinilai tidak patut. Yusri menyebut, kemarin Tim Pengacara Rizieq mengaku kliennya tak dapat menghadiri panggilan polisi lantaran sesuatu hal.
“Baik Pak MRS dengan HA ini tidak bisa hadir dikarenakan sesuatu hal. Tetapi dalam aturan perundang-undangan kita ketahui adanya alasan patut dan wajar yang harus kita terima, kalau memang dinyatakan sakit harus ada surat dokter yang memang harus bisa disampaikan ke kita untuk bisa dipertanggungjawabkan oleh dokternya, sakitnya sakit apa,” tegas dia.
Namun dalam alasannya, kata Yusri tak disertakan surat sakit atau dokumen lain yang membuat keabsenan tersebut dinilai patut oleh polisi.
“Tetapi setelah diteliti bahwa memang belum kepatutan dan wajar ini belum ada,” bebernya. (mdk)


