Viral Video 5 Remaja Joget Di Lampu Merah Toga Akhirnya Dipanggil Polisi

Lumajang,(DOC)-Viral sebuah video viral media sosial sekelompok muda-muda berjoget di lampu merah. Mereka melakukan joget tiktok di sebuah zebra cross traffic light di simpang 4 Bringjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, kabupaten Lumajang.

Dalam video tersebut saat lampu merah menyala para remaja, dua remaja putri terlihat menggoyangkan pinggul, sementara remaja putra berjoget sambil bergelayut di tiang traffic light, hingga push up ala penari. Viral video ini setelah aksi mereka direkam salah satu pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

Pasca video viral di medsos, akhirnya kelima remaja di panggil Ke Polres Lumajang. Sebelumnya Polisi dipimpin Kanit Pidek Satreskrim Ipda Ahmad Fahri, S.Tr.K. menjemput sekelompok remaja dirumahya di Ranupakis, Kecamatan Klakah untuk dibawa ke Polres Lumajang dimintai keterangan terkait aksi joged viral medsos.

Kelima remaja itu merupakan warga Ranupakis, Kecamatan Klakah, Mereka adalah Lukmansyah (21),Tamara (20), Agus (21), Hilda (17) dan Syaiful (19).

Kasatlantas Polres Polres Lumajang AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, pemanggilan ke lima pemuda tersebut untuk memberikan pembinaan karena sangat membahayakan pengguna jalan. “Kami hanya lakukan pembinaan untuk kedepannya supaya tidak membuat konten di jalan umum/ Jln raya. Karena membahayakan dan mengganggu pengguna jalan yang lain. Supaya apabila membuat konten bisa lebih positif, lebih mendidik, bukan gerakan” erotis seperti di video itu,” jelasnya.

I Putu Angga menyampaikan, tidak ada penindakan secara hukum, mereka hanya membuat surat pernyataan saja. Menurunya, aturan terkait penggunaan zebra cros memang ada, karena zebra cros ini hanya untuk penyebrang jalan dan jalan kaki tidak boleh digunakan kegiatan lain yang mengganggu fungsi jalan. “Kita lakukan pembinaan dan edukasi kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Dalam UU lalu lintas sudah ada yakni Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2). “Yakni setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kasat lantas menghimbau kepada konten creator kedepannya agar perhatikan lagi kontennya, dan kontenya jangan sampai melanggar hukum atau melanggar etika. “Kami menghimbau kepada masyarakat jangan melakukan aksi joget di zebra croos agar tidak dilakukan lagi, kalau itu dilakukan akan ada sanksinya kedepan,” pungkas AKP I Putu Angga Feriyana.

Sementara, konten kreator Lukman meminta maaf kepada masyarakat Lumajang atas aksinya yang mengganggu ketenangan para pengguna jalan. “Saya minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi” Ujar Lukman. (Imam/Fr)