Surabaya, (DOC) – Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya pada Rabu (21/2/2024). Aksi ini bertujuan untuk menyoroti dugaan adany kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Puluhan anggota masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Madura Indonesia berkumpul untuk menuntut Bawaslu Surabaya. Mereka meminta Bawaslu Surabaya bertindak tegas dalam menanggapi laporan kecurangan yang telah di sampaikan.
Dalam aksinya, para demonstran membawa berbagai spanduk dan poster yang menuntut keadilan serta transparansi dalam proses pemilu. Mereka juga membawa sebuah keranda mayat yang kemudian di sulut api sebagai simbol kematian keadilan dalam pemilu.
Salah satu tuntutan utama yang di suarakan oleh AMI adalah pencopotan Ketua Bawaslu Surabaya beserta jajarannya. Pasalnya, mereka meyakini Bawaslu Surabaya telah gagal menjamin keberlangsungan pemilu yang adil dan transparan.
“Kami meminta pada Bawaslu Surabaya melakukan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran,” ungkap Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar.
Setelah berlangsungnya orasi dan tuntutan dari pihak demonstran, perwakilan dari AMI di berikan kesempatan untuk melakukan mediasi di dalam kantor Bawaslu Surabaya. Dalam mediasi tersebut, mereka mengajukan beberapa permintaan kepada Bawaslu Surabaya dalam menindaklanjuti laporan kecurangan.
Salah satu permintaan utama adalah meminta agar anggota Bawaslu Surabaya bersedia untuk bersumpah di atas Al-Qur’an. Ini dilakukan sebagai komitmen dalam menangani laporan kecurangan dengan profesional dan netral.
Permintaan ini di respon oleh salah satu Komisioner Bawaslu Surabaya, Eko Rinda, yang dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk bersumpah di atas Al-Qur’an.
Tuntutan untuk Bawaslu Surabaya
Sebelumnya, AMI telah mengajukan tiga tuntutan kepada Bawaslu Surabaya terkait penanganan pelanggaran pemilu. Tuntutan pertama adalah untuk mendapatkan progress report mengenai laporan pelanggaran pemilu yang telah mereka sampaikan.
Tuntutan kedua, Bawaslu Surabaya berkomitmen dan bertindak secara profesional dalam menangani pelanggaran pemilu.
Sedangkan tuntutan ketiga adalah agar laporan pelanggaran pemilu dapat di sampaikan secara tertulis kepada pihak AMI.
Setelah semua tuntutan tersebut di sampaikan dan di tandatangani di atas materai, acara di lanjutkan dengan sumpah Al-Qur’an dari Eko Rinda. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti laporan dari AMI dengan profesional dan netral. (r6)






