D-ONENEWS.COM

Amblesnya Jalan Raya Gubeng Dipersidangkan, JPU Bacakan Dakwaan

Foto ; Sidang pembacaan dakwaan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng

Surabaya,(DOC) – Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng mulai dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin(7/10/2019). Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim R Anton Widyopriyono dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Disidang perdana, jaksa membacakan surat dakwaan untuk enam tersangka yang dibaca secara terpisah.

Pertama, JPU Rachmat Hari Basuki membacakan dakwaan untuk terdakwa Ir A.I Budi Susilo,M.S.c, terdakwa Rendro Widoyoko dan terdakwa Aris Priyanto. Ketiga orang tersebut bekerja di PT Nusa Kontruksi Enjiniring(NKE).

Kedua, surat dakwaan dibacakan oleh JPU Dini Ardhany untuk terdakwa Ir Ruby Hidayat, terdakwa Lawi Asmar Handrian dan terdakwa Aditya Kurniawan Eko Yuwono. Ketiga orang tersebut bekerja di PT Saputra Karya.

Pada surat dakwaan tersebut, Kedua JPU dari Kejati Jatim ini membeberkan kesalahan para terdakwa dalam kasus amblesnya jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 lalu.

Keenam terdakwa ini dinilai telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Dalam kasus ini, para terdakwa telah didakwa melanggar pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 192 ayat  (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Pada dakwaan ke dua, Perbuatan mereka, para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1,” kata JPU Rachmat Hari Basuki dan JPU Dini Ardhany, pada sidang yang berlangsung diruang Cakra PN Surabaya.

Atas dakwaan JPU, ke enam orang yang terlibat dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU, kami tidak mengajukan eksepsi majelis,” kata Jansen Sialoho selaku tim penasehat hukum tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Menurut Jansen, Alasannya tidak mengajukan eksepsi tersebut lantaran pihaknya ingin membuktikan klienya tidak bersalah.

“Bantahan atas surat dakwaan ini akan kami tuangkan dalam pembelaan nanti,” ucapnya.

Usai persidangan, Jansen kembali menjelaskan, bahwa kliennya tidak layak diposisikan sebagai pesakitan, lantaran Jalan Raya Gubeng yang ambles sudah diperbaiki.

“Kalau menurut kami mestinya tidak ada perkara, teman teman juga tahu, itu jalan kan sudah diperbaiki, tanpa disuruh siapa pun, langsung kami perbaiki, bahkan langsung kami koordinasi dengan Pemkot dan Polda untuk perbaikannya,” tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh tim penasehat hukum tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya, yang juga tak mengajukan keberatan.

“Tidak ada hal-hal formil yang perlu dilakukan keberatan. Keberatan kami sifatnya substansi diperkaranya langsung. Kalau substansi perkaranya langsungkan tempatnya bukan di eksepsi tapi tempatnya nanti di nota pembelaan,” ungkap Martin Suryana.

Terpisah, usai persidangan, JPU Rachmat Hari Basuki, berencana menjadwalkan Fuad Bernardi (putra sulung Walikota Tri Rismaharini) dan Eri Cahyadi (Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kota Surabaya) sebagai saksi di persidangan pada kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng.

“Sementara kalau dalam daftar saksi ada. Kalau masalah perijinan nanti dibuktikan sama-sama. Dinas Cipta Karya sudah melihat perijinannya. Kepala Dinas akan jadi saksi. Untuk Fuad insyaallah saya cek dulu ya,” tegasnya.

Ia tak menjelaskan secara rinci kapasitas Fuad Bernardi yang akan menjadi saksi atas perkara proyek basement perluasan RS Siloam yang membuat amblesnya Jalan Raya Gubeng.(hadi)

Loading...

baca juga