D-ONENEWS.COM

Anggota Komisi lll DPR RI Bambang DH Temui Advokat Senior di Surabaya, Bahas UU ITE

Surabaya,(DOC) – Anggota Komisi lll DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Dwi Hartono(DH) melakukan reses ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan kantor Ahmad Riyadh UB, P.hD & Partners Advocates & Legal Consultan, Jl Juwono 23 Surabaya.

Mantan Wali Kota Surabaya ini, ingin menimba aspirasi masyarakat dalam penegakkan hukum dan kewenangan pelaksanaan Undang-Undang(UU) dalam berbagai persoalan yang menurutnya, perlu mendapatkan revisi.

Saat ngobrol santai dikantor Ahmad Riyadh UB, P.hD & Partners Advocates, Bambang DH sempat menjelaskan kinerja Komisi III dengan mitra di ekskutif, termasuk agenda Revisi UU Kejaksaan ke depan, guna memperkuat penegakkan hukum di Kejaksaan dalam menangani berbagai permasalahan hukum baik mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.

“Saya memang ingin menyerap aspirasi, saran dan suara dari bawah, termasuk kadang ngopi di beberapa tempat untuk mendengar aspirasi masyarakat. Sekarang giliran ke kantor pak Riyadh untuk ngobrol,” ungkap Bambang DH.

Ia juga menyoroti soal penerapan UU Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE) yang terkadang kurang sesuai dengan nafas dan roh demokrasi di Indonesia.

“Ya itulah, saya sedang mencari masukan yang prinsipnya jangan sampai UU ITE justru mengekang demokrasi, atau mengurangi kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh negara dan dituangkan dalam UUD 1945,” kata dia, saat Ahmad Riyadh menyerahkan souvenir berupa beberapa buku karyanya berkaitan dengan hukum media, hukum administrasi negara dan Pancasila.

Ahmad Riyadh sendiri mengatakan, bahwa sementara ini memang kalau untuk hukum transaksi perdagangan dan sejenisnya penegakkannya sangat baik bahkan profesional.

Ia juga menjawab pertanyaan politisi PDI Perjuangan itu soal perkembangan media berkaitan dengan penengakkan hukum.

“UU Penyiaran waktu dibuat zaman itu masih baik dan sesuai, tetapi sekarang dengan penyiaran melalui aplikasi, maka akan kesulitan untuk melakukan penegakan hukum secara profesional,” kata dia sambil memberikan buku terbarunya berjudul ‘Hukum Telematika dan Hukum Media Siber’.

Sebelumnya, di Kejari Surabaya sempat berbincang serius dengan Kajari Anton Delianto, SH, MH, yang berlangsung hampir satu jam dan dilanjutkan diskusi dengan para Kasi dan Kasubagbin.(r7)

Loading...

baca juga