Asik Berdua dengan Istri Orang, Seorang Pria Dibacok Sang Suami

Foto : tersangka di gelandang di Mapolres Lumajang

Lumajang,(DOC) – Tak terima istri diselingkuhi, seorang warga bernama Abdul Saman (32) warga Dusun Ledok Pati, Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang nekat membacok seorang pria bernama Sudiyanto (43) yang tidak lain adalah selingkuhan istrinya bernama Eva.

Peristiwa pembacokan terjadi rumah kontrakan di Eks Lokalisasi, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang, Selasa(13/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat kejadian Abdul Saman masuk ke dalam rumah, karena alangkah hancur hatinya saat melihat istrinya sedang asik berduaan di dalam kamar bersama seorang laki-laki bernama Sudiyanto dengan kondisi telanjang.

Tidak tahan melihat perbuatan Sudiyanto dan Eva, pelaku Saman tanpa banyak kata serta langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis clurit, serta membacokkannya ke bagian kepala serta jari tangan sebelah kiri lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.

“Senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok di hujamkan ke arah kepala dan jari tangan. Akibat dari hujaman senjata tajam pelaku, korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan jari tangan kiri,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur.

Kemudian, setelah menganiaya korbannya pelaku langsung melarikan diri.

Tidak lama kemudian berhasil diamankan Tim Kuro Polres Lumajang di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

“Tidak hanya pelaku yang berhasil diamankan melainkan senjata tajam jenis clurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya juga berhasil kami sita,” jelas AKP Masykur.

Hingga saat ini korban Sudiyanto warga Dusun Krajan, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Korban mengalami luka pada bagian belakang kepala dan jari tangan sebelah kiri,” imbuh Masykur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku diamankan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan berat (anirat) yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Insiden Pembacokan Pelajar di Surabaya, 9 Remaja Ditetapkan Tersangka

Sementara tersangka Abdul Saman (33) mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban Sudiyanto.

Awalnya dirinya mencari rumput disawah, setelah itu pulang ke kontrakan didalam rumah seperti ada orang.

“Lantas saya masuk ke dalam kamar melihat istri sedang berduaan dengan lelaki lain dengan kondisi telanjang,” ujarnnya kepada sejumlah awak media. (Imam)

Pos terkait