D-ONENEWS.COM

Pengusaha Kasur Bayi Rumahan Dibacok Tetangganya Sendiri

Surabaya,(DOC) – Seorang pria usia 63 tahun yang kesehariannya menarik becak diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan, karena aksi nekatnya membacok perempuan berusia 70 tahun  beserta anaknya 46 tahun.

Kedua korban tersebut merupakan tetangganya sendiri, yang selama ini memiliki usaha rumahan membuat kasur bayi.

Pelaku membacok korban karena diduga menderita radang otak dan merasa terganggu dengan kebisingan aktifitas usaha tetangganya.

Peristiwa sadis itu terjadi di kampung Maspati gang 5, Bubutan, Surabaya, Rabu (5/2/2020) siang. Diketahui pelaku berinisial S dan korbannya berinisial YW serta Sn.

Menurut Fauzi, salah satu saksi mata, sesaat sebelum kejadian korban berjalan menuju rumah, kemudian tiba-tiba dari belakang pelaku dengan membawa parang langsung membacok korban YW sekitar 5 kali. YW tersungkur karena mengalami luka bacok cukup parah dibagian kepala dan bahu. Sementara anaknya, Sn, mengalami luka bacok di pelipis wajah.

“Langsung dibacok mas. Yang jadi korban ini bos saya, tapi saya kurang tahu permasalahannya apa. Pas saya datang, bos saya langsung dibacok dari belakang. Kurang lebih 5 kali di bacok di bagian kepala dan bahu, anaknya juga dibacok,” ungkapnya.

Setelah melihat kejadian tersebut, warga semburat keluar rumah. Aksi pembacokan itu kemudian dilaporkan warga ke Polsek Bubutan. Tak lama kemudian anggota Unit Reskrim datang. Pelaku S kemudian diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu dan anaknya menggunakan senjata tajam. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Bubutan AKP Ari Galang.

Galang menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku hingga tegah menganiaya kedua korban dengan sajam diduga karena terganggu dengan aktivitas usaha yang ada di rumah korban. “Itu baru dugaan, masih akan kami dalami lagi,” jelasnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pembacokan tersebut. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Suharso akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara.(hadi)

Loading...

baca juga