
Lumajang,(DOC) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Lumajang akan merealisasikan formula baru yakni, Landuk Tamat -Pelayanan Kependudukan Tuntas di Tingkat Kecamatan, yang akan diberlakukan awal tahun 2019 mendatang.
Program ini merupakan kabar baik bagi warga dalam mengurus admisnitrasi kependudukan(Adminduk) yang hanya cukup diselesaikan di tingkat Kecamatan saja.
Menurut Kepala Dispenduk Capil Lumajang, Taufik Hidayat, pengurusan KTP, Kartu Kelauarga, Akta Lahir, nanti hanya sampai Kecamatan saja. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat Lumajang.
“Masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengurus administrasi kependudukan, dan tentu saja nantinya juga bisa cepat selesai dengan hanya beberapa menit saja,” katanya.
Taufik menjelaskan, secara teknis kepengurusan dokumen kependudukan, seperti akte lahir dan status pernikahan, bisa langsung dimasukan dalam dokumen Kartu Keluarga (KK), ketika sedang mengurus akte lahir, sehingga sangat simpel dan mudah.
Selain itu, setiap hari kedepan di sekolah-sekolah dan pondok pesantren yang memiliki siswa tingkat SMA yang sudah berusai 17 tahun, akan didatangi untuk pencetakan KTP dan perekaman data diri.
“Sehingga mempercepat segala bentuk dokumen kependudukan,” tambahnya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, sekarang ini masyarakat sudah bisa menikmati pelayanan Prima dari Dispenduk Capil yakni pembuatan KTP yang hanya butuh waktu 10 menit saja, dengan persyaratan dokumentasi di tingkat desa dan kecamatan sudah lengkap.
Pelayanan ini lebih cepat dan mudah, dibandingkan proses pencetakkan KTP pada program pelayanan sebelumnya.(imam/r7)