D-ONENEWS.COM

Ayah di Mentawai Tega Setubuhi Anak Kandung karena Mirip Mantan Istri

Padang (DOC) – Seorang ayah berinisial K berusia 38 tahun di Kabupaten Kepulauan Mentawai tega menyetubuhi anak kandungnya M hingga hamil dua bulan dikarenakan korban mirip mantan istrinya.

Pelaku sendiri sudah diamankan oleh kepolisian.

“Menurut pengakuan pelaku, anaknya ini mirip dengan ibunya yang merupakan mantan istrinya, ” ujar Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi, sepeti dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/7).

Dijelaskan oleh Jennedi, pelaku menyetubuhi korban pertama kali di Palembang pada tahun 2019 lalu.

Awalnya korban dipeluk oleh pelaku dengan dalih melepas kangen dengan ibu korban dan korban yang sudah lama tidak bertemu.

“Pelaku ini tidak pernah bertemu dengan korban tersebut sejak dari lahir karena merantau ke Palembang. Kemudian dia pulang ke Mentawai dan membawa korban ke Palembang,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, pelaku kemudian bercerai dengan ibu korban, pelaku menikah lagi dengan orang Palembang dan ibu kandung korban menikah lagi dengan orang lain.

“Kemudian pelaku, korban dan istri barunya kembali ke Mentawai. Di Mentawai ini kejadian tindakan tersebut terjadi berulang kali, ” paparnya.

Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan laporan dari warga yang resah akan adanya ayah yang menyetubuhi anaknya hingga hamil.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat yang sudah resah mengenai adanya ayah yang menghamili anak kandungnya,” ujarnya.

“Kemudian kami mengirimkan anggota untuk memastikan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku dan anaknya untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.

Setelah keduanya diamankan pihak kepolisian dilakukan interograsi kepada keduanya. Kemudian pelaku mengakui perbuatannya.

“Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, ” paparnya.

M sendiri diketahui hamil setelah berobat di Puskemas yang diantar oleh tante korban.

“Diketahui hamil ketika berobat di puskemas pembantu. Mendengat kabar tersebut, keluarga pun terkejut, ” ungkapnya.

Awalnya M tidak mau mengatakan kalau yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.

“Awalnya M mengatakan kepada keluarganya yang menghamilinya adalah pacar. Setelah didesak akhirnya baru mengaku yang menghamilinya adalah ayahnya, ” sebutnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. “Apalagi pelaku melakukannya ke anaknya sendiri,” paparnya.(kc)

Loading...