Bawas Minta Penangguhan Pengenaan PPN ke Pedagang Menunggu Direksi PDPS Terpilih

Surabaya,(DOC) – Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), Rusli Yusuf, menjelaskan, soal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebankan kepada para pedagang.

Dalam hearing di komisi B DPRD kota Surabaya, Senin(14/1/2019), Rusli mengatakan, bahwa pengenaan  PPN itu mengacu pada aturan yang berlaku tentang setiap transaksi wajib dikenai PPN 10 persen.

Bacaan Lainnya

Pungutan PPN ini bukan merupakan kenaikan tarif atas sewa stan, tapi lebih pada kewajiban masing-masing pedagang.

“Ini memang kewajiban masing-masing individu dari tempat yang disewa pedagang,” terangnya.

Dikatakan, pemungutan PPN ini diberlakukan sejak April 2018 lalu. Sebelumnya PD Pasar tidak pernah melakukan pemungutan PPN tersebut. Tetapi setelah PD Pasar Surya terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN belum ditarik. Imbasnya, rekening PD Pasar Surya diblokir. Berawal dari sinilah, akhirnya PPN dipungut dari pedagang, tetapi tidak menaikkan tarif sewa stan.

“Jadi, siapa (pedagang) yang menyewa stan, dikenai PPN 10 persen,” pungkasnya.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Komisi B DPRD Surabaya mengundang perwakilan PDPS untuk membahas PPN 10 persen yang dibebankan ke pedagang.

Rapat dengar pendapat (hearing) juga menghadirkan Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya, Bagian Hukum pemkot Surabaya dan perwakilan pedagang.

Dalam hearing, Komisi B menginginkan penarikan PPN di-include-kan pada biaya sewa stan. Selain itu, Komisi Bidang Perekonomian ini juga meminta pemungutan PPN ditangguhkan. Sedangkan pihak PDPS meminta penangguhan pengenaan PPN ke pedagang menunggu terpilihnya direksi PDPS yang kini masih dalam proses pengajuan ke Wali Kota Surabaya.(robby/r7)