D-ONENEWS.COM

Bawaslu Jatim Catat 11 Daerah Paling Banyak Pelanggaran APK

Surabaya, (DOC) – Hingga Kamis (1/2/2024), Bawaslu Jawa Timur (Jatim) mencatat 11 besar, daerah di Jatim melakukan pelanggaran peletakan alat peraga kampanye (APK), dan Bahan Kampanye (BK). Jember menjadi kota atau kabupaten yang paling banyak melakukan pelanggaran, sedangkan Surabaya menduduki peringkat terakhir.

Seperti yang dikemukakan anggota Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati pada awak media, Jember menjadi Kota/Kabupaten paling tak tertib soal pemasangan APK dan BK.

“Pelanggaran ini dilakukan dimana partai politik (Parpol) hingga calon legislatif (Caleg) yang meletakkan APK dan BK di beberapa tempat yang dalam peraturan itu tidak boleh diletakkan alat peraga sama sekali,” ujar Dwi Endah Prasetyowati, saat ditemui di kantor Bawaslu Jatim.

Endah menjelaskan beberapa pelanggaran ini dilakukan seperti memasang APK dan BK di pohon dengan cara dipaku, tempat ibadah, sekolah dan beberapa tempat lainnya.

“Itu sudah termasuk pelanggaran dan nantinya akan kami lakukan penertiban,” terangnya.

Endah menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan ini bisa dilihat dari pelanggaran peraturan daerah (Perda) maupun undang-undang lingkungan hidup terkait pemasangan APK dan BK di pohon atau tiang listrik.

“Jika memang itu melanggar Perda maupun undang-undang lingkungan hidup bisa ditertibkan oleh Satpol PP,” ucap wanita asal Jember ini.

Dari 11 daerah yang banyak melakukan pelanggaran terkait APK dan BK tertinggi Jember dengan jumlah pelanggaran sebanyak 19.552 pelanggaran.

“Dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, kami mencatat ada 10 daerah yang melakukan pelanggaran terbanyak dan tertinggi di Jember,” jelas Endah. (ang)

Ini 11 Daerah yang Pelanggaran APK dan BK Terbanyak

1. Jember 19.552

2. Kabupaten Malang 11.963

3. Tulungagung 8.056

4. Kab. Probolinggo 7.716

5. Jombang 7.626

6. Lumajang 7.553

7. Sidoarjo 5.599

8. Kab Blitar 3.778

9. Tuban 3.432

10. Kab Madiun 3.424

11. Surabaya 3.027

Loading...

baca juga