Lumajang,(DOC) – Pemerintah menambah bantuan 32.139 KKS bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru di Kabupaten Lumajang, dampak pelemahan ekonomi akibat virus corona (Covid-19)
“Saat ini, Lumajang mendapatkan tambahan sekitar 32.139 KKS (Kartu Keluarga Sejahtera, red) untuk bulan April hingga Desember 2020 nanti. Dan, pendistribusian KKS tambahan ini akan dilakukan secara bertahap di sejumlah titik dan terjadwal, yakni mulai 14 Mei hingga 15 Juni 2020,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Dewi Susiyanti saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Selasa (12/5/2020).
Dewi juga menyampaikan, sesuai surat yang dikeluarkan Pemkab Lumajang Nomor : 460/901/427.42/2020 perihal Perluasan Program Sembako, sebagai tindak lanjut dari surat dari Kemensos Nomor : 932/6/BS.02/04/2020, disebutkan bahwa dalam pendistribusian KKS bagi penerima program sembako perluasan tersebut, juga dilakukan pendistribusian KKS reguler yang datanya masih masuk dalam data penerima program sembako reguler bulan April 2020 sejumlah 5.741.
“Selain didistribusikan KKS perluasan program sembako, juga dilakukan pendistribusian KKS reguler. Dan, bagi KPM yang tidak mengambil KKS sesuai jadwal yang telah ditentukan, maka nanti akan dijadwalkan kembali pengambilan di BNI setelah pendistribusian di semua titik terselesaikan,” terang dia.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan dan dibawa oleh KPM saat pendistribusian nanti, diantaranya fotocopy dan Asli Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)/Surat Keterangan Perekaman/e-KTP sementara, fotocopy dan Asli Kartu Keluarga (KK) yang sudah mengetahui Dispendukcapil.
Kemudian, KPM juga harus membawa Surat perbedaan identitas mengetahui Desa/Kelurahan setempat antara data Program Sembako dengan KTP/KK (apabila terdapat perbedaan identitas), Surat kuasa bertanda tangan materai 6.000 bagi KPM lanjut usia/ sakit dan tidak mampu hadir sendiri dalam pengambilan KKS, dikuasakan kepada kerabat yang memiliki hubungan keluarga dengan melampirkan fotocopy KTP dan KK penerima, serta pemberi kuasa, contoh surat kuasa sebagaimana terlampir.
Dirinya diharapkan agar saat pendistrubusian KKS nanti, masyarakat tetap menjaga kehati-hatian dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Saat pendistribusian KKS nanti, KPM yang datang mengambil maupun yang mengantar wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan hand sanitzer yang telah disediakan, dan menerapkan social distancing dengan cara menjaga jarak antrian,” pungkasnya.
29.008 KK di Lumajang Bakal Terima Bansos Tunai Kemensos RI
Sebanyak 29.008 KK di Kabupaten Lumajang bakal menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan tersebut sebagai upaya jaring pengaman sosial dampak corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
“Bansos Tunai ini adalah tindak lanjut dari pertemuan melalui video conference Menteri Sosial dengan Gubernur dan Bupati/Walikota dari 33 Provinsi tentang rencana pelaksanaan Bansos Tunai, yang telah dilaksanakan mulai tanggal 13-14 April 2020 lalu. Dan, di Lumajang ada sekitar 29.008 KK terdampak Covid-19 yang akan menerima bantuan itu,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Dewi Susiyanti saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Sabtu (9/5/2020).
Dewi juga menyampaikan, sesuai dengan surat dari Kementerian Sosial Nomor : 1490/6/DI.01/04/2020, tanggal 7 April 2020, perihal Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai, disebutkan bahwa Bansos Tunai tersebut diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atau rentan terkena dampak Covid-19 di luar Program Sembako (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Lanjut dia, adapun besaran Bansos Tunai per keluarga per bulan yang diterima adalah Rp600.000, yang diberikan selama tiga bulan, yakni mulai bulan April, Mei, dan Juni Tahun 2020 melalui yang disalurkan melalui Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, disampaikan Dewi, bahwa penerima Bansos Tunai diprioritaskan bagi keluarga yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagaimana disampaikan melalui surat Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Nomor : 941/1/DI.01/4/2020, tanggal 9 April 2020, perihal Data Bantuan Sosial Tunai Dampak Covid-19.
“Adapun usulan calon penerima Bansos Tunai dari Non-DTKS adalah keluarga yang terdampak pandemi Covid-19, yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data lengkap (BNBA, NIK, dan No. HP, red),” kata dia.
Ia menambahkan, bahwa nantinya usulan penerima Bansos Tunai tersebut di upload ke situs SIKS-NG Kemensos, dengan persetujuan Bupati/Walikota, yang juga dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data yang diusulkan (dengan Form terlampir), paling lambat sudah kami terima tanggal 23 April 2020 dengan tembusan ke Gubernur.(imam)





