D-ONENEWS.COM

Bekuk Pengedar, Polisi Amankan 4.333 Butir Pil

Lumajang, (DOC)-Sedikitnya 4.333 butir pil koplo diamankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang. Ribuan obat berbahaya ini disita dari tangan seorang pengedar berinisial CDH (22), Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Ia ditangkap polisi saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Kapten Piere Tendean Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang, Selasa 12 Oktober 2021 sekira pukul 18.30.

“Tersangka CDH kami tangkap saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Kapten Piere Tandean,” Kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo ketika di konfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti 1 buah kaleng plastik berisi 258 butir logo Y, 1 buah plastik berisi 75 butir pil logo Y, dan 4 buah plastik bening berisi 4000 butir pil warna kuning logo DMP/NOVA).

“Total barang bukti pil yang kami amankan sekitar 4.333 butir,” ujar Ernowo.

Selain mengamankan ribuan pil, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan pil senilai Rp. 460.000 ribu dan sepada motor Honda Scoopy sebagai transaksi.

“Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Lumajang,” ungkap Ernowo.

Terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Lumajang.

Merespon hal itu pihaknya bergegas melakukan penyelidikan intensif. Tak membutuhkan waktu lama, tersangka CDH berhasil ditangkap di Jalan Piere Tandean.

Lantaran perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (Imam)

Loading...

baca juga