D-ONENEWS.COM

Ketahuan Menjual Narkoba, Satreskoba Polrestabes Surabaya Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga

Surabaya, (DOC) – Miris, seorang ibu rumah tangga diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya, setelah ketahuan menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

MT ditangkap di dalam rumahnya pada 5 November 2021 lalu, setelah kepolisian mendapat info dari masyarakat adanya peredaran barang haram di Jalan Tambak Pring Barat Surabaya.

Tak hanya MT, suami serta anak dari pelaku juga menjual barang tersebut. Namun keduanya masih dalam pencarian polisi.

“Untuk suami dan anak dari MT masih kami cari,” ujar Kasatreskoba, Kompol Daniel Marunduri, Selasa (16/11/2021).

Dalam menjual barang haram tersebut, 1 keluarga ini hanya menjual pada orang-orang sekitar dan juga orang-orang dekat, agar operasi mereka tak terendus kepolisian.

“Tersangka MT mengaku bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut di atas mendapatkan dari Sdr. SN (DPO) yang merupakan suami tersangka dengan cara dititipi pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap Daniel.

“Tersangka MT mengaku bahwa barang bukti tersebut awalnya sebanyak 14 poket dan sudah laku 2 poket yang dijual kepada Sdr. IW (belum ketangkap) sebanyak 1 poket seharga Rp. 150.000,- dan seorang yang tidak dikenal sebanyak 1 poket seharga Rp. 150.000,” imbuh Daniel

Saat penangkapan MT, kepolisian menggeledah rumah kontrakan dan didapatkan 12 (dua belas) poket klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total lebih 4,92 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna putih beserta Sim Cardnya, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.

MT sendiri akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (R7)

Loading...

baca juga