D-ONENEWS.COM

Belum Divonis, Terdakwa Ladang Ganja di TNBTS Meninggal

Belum Divonis, Terdakwa Ladang Ganja di TNBTS Meninggal Dunia
foto: ilustrasi

Lumajang,(DOC) – Ngatoyo (45), terdakwa dalam kasus dugaan penanaman ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD dr. Haryoto Lumajang.

Kabar duka ini di konfirmasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso.

Ia menyatakan bahwa Ngatoyo wafat pada Sabtu (1/3/2025) dini hari akibat komplikasi penyakit tuberkulosis (TBC) dan hepatitis. “Iya benar, almarhum meninggal dunia pada hari Sabtu yang lalu di RSUD Haryoto Lumajang,” ujar Yudhi melalui pesan singkat, Rabu(5/3/2025).

Sebelumnya, Ngatoyo telah mengikuti dua kali persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Ia seharusnya kembali menjalani sidang lanjutan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun sidang tersebut batal akibat kepergiannya.

Menurut Yudhi, kondisi kesehatan Ngatoyo memang sudah menunjukkan tanda-tanda penurunan sejak sidang kedua. “Dalam dua sidang yang telah berlangsung, tanda-tanda kondisi kesehatan yang memburuk mulai terlihat pada sidang kedua,” ungkapnya.

Meski salah satu terdakwa telah meninggal, Yudhi menegaskan bahwa proses persidangan bagi terdakwa lainnya tetap akan berjalan. “Proses persidangan akan tetap di lanjutkan untuk terdakwa lainnya,” tegasnya.

Diketahui, selain Ngatoyo, tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Tomo, Tono, dan Bambang, juga tengah menjalani persidangan terkait dugaan penanaman ladang ganja di wilayah Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.(imam)

Loading...

baca juga