D-ONENEWS.COM

BNN Bersama PPATK Sita Aset Mewah Senilai 24 Milliar Hasil Penjualan Narkoba

foto : tersangka TPPU peredaran Narkoba (dok.)

Surabaya,(DOC) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyita sejumlah asset mewah senilai Rp. 24 milliar, hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus peredaran narkoba.

Asset tersebut berupa mobil mewah, rumah, sepeda motor, emas serta sejumlah uang tunai, milik 5 orang tersangka, jaringan narkoba lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tangerang Jawa Barat yang diungkap BNN pada 4 Maret 2017 lalu.

5 orang tersangka tersebut, yakni AW alias KW, Army Roza alias Bobi (narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran, narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), TTA alias SE dan LB.

Menurut Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko, kasus itu berawal dari tertangkapnya Juvictor Indraguna alias Victor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram shabu pada 4 Maret 2017.

“Direktorat TPPU BNN dan PPATK selanjutkan melakukan pendalaman serta penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari bisnis narkotika,” katanya saat konferensi pers di teras rumah mewah milik AW, Jalan Mulyosari Utara Nomor 45 Surabaya, Selasa(31/7/2018).

Modus operandi  pencucian uang yang dilakukan para tersangka, antara lain dengan menggunakan perusahaan money changer dan perusahaan yang bergerak di bidang emas dan tembaga yang merupakan perusahaan fiktif.

“Modus seperti itu untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka,” kata Heru.

Heru menambahkan, salah satu tersangka, berinisial TTA alias SE, sempat membuat identitas palsu dengan nama SE untuk membuka rekening bank. “Rekening itu kemudian dipakai Ali Akbar Salak, yang memacarinya, untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika,” paparnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menjelaskan, aset-aset tersangka juga telah banyak di sita oleh pihak petugas di Jakarta, Tangerang, Semarang dan Surabaya.

“Banyak aset mereka yang sudah kami sita di berbagai tempat. Jika dihitung sejak Januari hingga Juli 2018, petugas telah menyita asset senilai Rp. 127 milliar dari 15 kasus TPPU dengan 22 orang tersangka,” katanya.(hadi/r7)

Loading...

baca juga