D-ONENEWS.COM

Bupati Faida Dapat Sanksi dari Gubernur Khofifah, Haknya Dicabut Selama 6 Bulan

Jember,(DOC) – Bupati Jember Faida diberi sanksi oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, tidak mendapat gaji hingga honorarium selama 6 bulan.

Hal tersebut tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember, tertanggal 2 September lalu.

“Sanski administasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Jember dr, Faida, MMR tertuang dalam surat yang ditanda tangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa,” ungkap Ketua DPRD Jember, Itqon Syaugi.

Ia menjelaskan, hak yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, sanksi Bupati Jember itu, ditengarai karena proses pembentukan dan pembahasan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020 yang berjalan lamban.

“RAPBD-nya belum dan membuat APBD 2020 terlambat sehingga turunlah sanksi dari Gubernur Jatim,” paparnya.(imam)

Loading...

baca juga