Empat Tahanan Kejari Lumajang Yang Terpapar Covid-19 Diputus Bebas

Ilustrasi

Lumajang,(DOC) – Empat tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang yang dinyatakan Positif Virus Corona (Covid-19).

Saat ini keempat tahanan telah diputus bebas untuk menjalani masa hukuman.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Arie Chandra mengatakan, dalam proses hukum dan pertimbangan jaksa penutut umum.

“Yang di keluarkan oleh putusan pengadilan atau majelis hakim sama lamanya dengan masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa. Jadi kalau dihitung-hitung mulai ditangkap sampai disidangkan itu sudah menjalani kurungan 2 bulan 19 hari. Dan putusannya adalah 2 bulan 19 hari,” jelas Arie Chandra ketika dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Ia membeberkan, salah satu pertimbangan bebasnya keempat tahanan salah satunya pertimbangan bebas karena terpapar Covid-19.

“Mungkin itu jadi pertimbangan terkait kesimpulan dengan pidana kepada terdakwa,” kata Arie Chandra.

Setelah itu pihaknya berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lumajang.

“Keempatnya sekarang sudah tidak lagi diisolasi di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Lumajang, namun sudah dipindahkan ke Rumah sakit Pasirian,” imbuh Arie Chandra.

Kasi Pidum menambahkan, untuk keempat tahanan tersebut merupakan kawanan maling sapi yang ditangani Polda Jatim.

“Berkas kita terima dari Polda Jatim dan tempat pencurianya di desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo,” terang Arie Chandra.(imam)

Baca Juga:  Wali Kota Eri Beri Penghargaan Kejari Surabaya Setelah Bantu Selamatkan Aset Negara

Pos terkait