Surabaya,(DOC) – Terpidana kasus korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP kota Surabaya, Ferry Jocom membayar denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebesar Rp. 100 juta.
“Iya, ini yang Ferry Jocom membayar denda sebesar 100 juta,” kata Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana, Selasa(28/5/2024).
Menurut Putu, denda tersebut di bayarkan oleh keluarga terpidana Ferry Jocom beberapa waktu lalu. “Pembayarannya sudah tanggal 13 Mei lalu oleh keluarganya,” jelas Putu.
Uang pembayaran denda terpidana itu, lanjut Putu, langsung di setorkan oleh pihak Kejari Surabaya ke kas negara.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun) kepada Ferry Jocom Terdakwa Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya.
Selain hukuman badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya di wajibkan pula membayar denda sebesar Rp100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.
Ketika itu, Ferry Jocom mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun informasinya Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya malah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap terdakwa Ferry Jocom.(r7)