D-ONENEWS.COM

Hilangkan Pidana Subsider, Terpidana Jasmas Surabaya Bayar Denda Rp 100 Juta

Surabaya,(DOC) – Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas Syaiful Aidy akhirnya memenuhi sanksi vonisnya dengan membayar denda sebesar Rp 100 juta dan biaya perkara.

Pembayaran denda dan biaya perkara itu dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana serta didampingi jaksa eksekutor di salah satu bank milik pemerintah.

“Tadi pembayaran denda Rp 100 juta dan biaya perkara Rp 10 ribu melalui rekening, tidak cash. Tapi sebelum dilakukan pembayaran. Istri terpidana datang ke kantor ditemui oleh Kajari Tanjung Perak, Wahyu Sabrudin didampingi para Kasi dan Kasubagbin,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Lydfyansyah, Rabu (9/9/2020).

Pembayaran denda Rp 100 juta itu, lanjut dia,  sebagai pengganti dua bulan kurungan atau subsider yang menjadi inisiatif Syaiful Aidy usai menerima putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Ini itikat baik pak Syaiful Aidy, padahal putusan Pengadilan Tinggi jauh lebih besar 6 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” katanya.

Sedangkan untuk terpidana lainnya seperti Dini Rijanti maupun Binti Rochma, menurut Erick, dirinya belum menerima informasi.

Meski Dini Rijanti sudah menerima putusan yang sama besarnya dengan Syaiful Audy.

“Kalau Dini Rijanti belum ada kabar, sedangkan Binti Rochma mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi,” pungkasnya.

Seperti diketahui Syaiful Aidy merupakan satu dari enam terdakwa kasus yang merugikan keuangan negara mencapai angka Rp 5 miliar. Ia dijatuhi vonis oleh majelis hakim Tipikor Surabaya, 16 April lalu.

Mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu dijatuhi pidana kurungan 1,5 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta.

Dalam ketentuan putusan, jika denda itu tidak dibayar, maka hukuman kurungan akan ditambah selama dua bulan.(r7)

Loading...

baca juga