D-ONENEWS.COM

Bupati Lumajang Sampaikan Nota Penjelasan Raperda

Lumajang,(DOC) – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M. ML., (Cak Thoriq) menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Lumajang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (17/06/19) pagi.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Sugiantoko, yang
membahas 3 Agenda, yaitu, Penyampaian Nota pejelasan Bupati terhadap Raperda pertanggung jawaban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2018, Penyampaian Pansus I dan II terhadap 5 Raperda Kabupaten Lumajang 2019, dan Persetujuan Dewan terhadap 5 Raperda.

Bupati menyampaikan, bahwa, laporan realisasi anggaran 2018 tersebut, sudah termasuk realisasi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Dana Operasional Sekolah (BOS) yang meliputi lembaga Sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Kab. Lumajang tahun 2018, yang pengelolaannya di luar mekanisme APBD.

Dilihat dari laporan tertulis Bupati, Pendapatan Daerah pada tahun 2018, dianggarkan sebesar Rp 2.094.116.512.299, 30 dengan realisasi mencapai 99,20% atau sebesar Rp. 2.077.396.056.404, 23.

Pendapatan Daerah itu, terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebesar Rp. 282.484.709.562, 30 , terealisasi sebesar Rp. 270.139.870.884, 23 atau 95,63%.

Di samping itu, Pendapatan Daerah juga berasala dari Pendapatan Transfer, yaitu pendapatan yang diterima dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Prov. Jatim, sebesar Rp. 1.726.189.256.737. terealisasi sebesar Rp. 1.722.898.573.232. atau mencapai 99,81%

Sedangkan, lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan, sebesar Rp. 85.442.546.000., terealisasi 98,73% atau sebesar Rp. 84.357.612.288.

Pembiayaan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah, belanja dan transfer 2018, dianggarkan sebesar Rp. 2.256.619.621.618, 47 dengan realisasi sebesar 2. 100.383.026.799, 75.

Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, transfer/ bagi hasil ke Desa, yaitu, bagi hasil pajak/ retrebusi dan bantuan keuangan bersifat umum dan khusus kepada Desa.

“Berdasarkan realisasi pendapatan belanja tersebut, Posisi APBD 2018 yang semula diperkirakan defisit sebesar Rp. 162.503.109.319, 17.terlealisasi defisit sebesar Rp. 22.986.970.395, 52,” urainya.

Bupati melaporkan, secara rinci terkait materi pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2018.

Materi pertanggunjawaban tersebut akan di bahas lebih lanjut dalam rapat komisi DPRD dengan mitra kerja masing – masing pada sidang paripurna lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (19/06/19) mendatang (imam/r7)

Loading...