Bupati Lumajang Soroti Pelanggaran Upah dan Penahanan Ijazah

Bupati Lumajang Soroti Pelanggaran Upah dan Penahanan IjazahLumajang,(DOC) – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja, terutama soal pelanggaran upah layak dan perlindungan ketenagakerjaan. Pernyataan ini ia sampaikan usai menghadiri diskusi dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (1/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bunda Indah mengungkapkan bahwa masih ada perusahaan di Lumajang yang membayar pekerjanya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp2,4 juta. Meskipun ia telah menandatangani surat imbauan, surat tersebut belum tersebar ke seluruh perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Beberapa perusahaan belum memenuhi ketentuan UMK. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga komitmen moral antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Saya akan terus memperjuangkan pelanggaran upah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting, yakni perlindungan ketenagakerjaan dan kesehatan. Bunda Indah menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan dokumen pribadi milik pekerja, seperti ijazah atau KTP, dalam kondisi apapun.

“Saya menerima banyak laporan langsung melalui WhatsApp pribadi. Ada yang mengadu soal penahanan ijazah oleh perusahaan. Ini jelas tidak bisa di benarkan,” katanya.

Ia memastikan bahwa semua laporan akan di tindaklanjuti secara serius. Selain mengirim surat peringatan, Pemkab Lumajang juga akan melakukan inspeksi langsung ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.

“Ada tiga masalah utama yang saya terima dari masyarakat: pelanggaran UMK, kurangnya perlindungan ketenagakerjaan dan kesehatan, serta penahanan ijazah. Kami akan cek langsung kebenarannya di lapangan,” ujarnya.

Bunda Indah mengapresiasi perusahaan yang telah menjalankan kewajibannya secara penuh, namun menyayangkan masih adanya perusahaan yang belum patuh sepenuhnya. Ia menyebut tingkat kepatuhan perusahaan di Lumajang baru mencapai 60-70 persen.

“Kalau ada bukti pelanggaran, kami akan proses. Bila perusahaan langsung mengembalikan ijazah setelah di ingatkan, maka cukup di selesaikan. Namun jika membandel, kami tak segan memberi sanksi, termasuk mencabut izin usaha,” tutupnya.(imam)

Pos terkait