Lumajang,(DOC) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2026 resmi di tetapkan sebesar Rp 2.578.320. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, yang di tandatangani oleh Khofifah Indar Parawansa.
Dengan angka tersebut, UMK Lumajang 2026 mengalami kenaikan Rp 148.556 atau sekitar 6,1 persen di bandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.429.764. Kenaikan ini di nilai cukup signifikan di tengah dinamika ekonomi dan tantangan dunia usaha.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Subechan, menyampaikan rasa syukurnya karena nilai UMK yang di tetapkan provinsi berada di atas hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang.
“Alhamdulillah UMK Lumajang 2026 sudah di tetapkan sebesar Rp 2,5 juta lebih. Ini lebih tinggi dari hasil kesepakatan Dewan Pengupahan, termasuk usulan dari unsur pengusaha dan serikat buruh,” ujar Subechan saat di konfirmasi, Jumat (26/11/2025).
Ia menjelaskan, sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang telah menggelar rapat koordinasi dengan menetapkan nilai alfa 0,6 dari rentang 0,5–0,9 sesuai ketentuan yang berlaku. Dari perhitungan tersebut, angka UMK yang di usulkan berada di kisaran Rp 2,4 juta.
“Hasil rakor kami waktu itu ketemunya di kisaran Rp 2,4 juta. Usulan tersebut kemudian di sampaikan melalui surat Bupati Lumajang ke Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Perhatian Kesejahteraan Pekerja
Namun, dalam keputusan gubernur, angka UMK Lumajang justru di tetapkan lebih tinggi dari usulan awal. Menurut Subechan, hal ini menunjukkan adanya perhatian pemerintah provinsi terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja di daerah.
“Setelah di usulkan ke provinsi, ternyata surat penetapan yang keluar lebih tinggi lagi, jadi Rp 2,57 juta. Artinya, kenaikan dari tahun 2025 ke 2026 tetap signifikan,” imbuhnya.
Terkait penerapan UMK di lapangan, Disnaker Lumajang menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan agar ketentuan tersebut dapat di jalankan dengan baik.
“Kami tetap melakukan pengawasan terhadap teman-teman pengusaha. Prinsip dunia usaha tentu mengejar efisiensi, tetapi kami terus mengimbau agar ketentuan UMK tetap di patuhi,” tegas Subechan.
Bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMK secara penuh, Disnaker mendorong adanya penyesuaian secara bertahap, dengan tetap mendekati nilai UMK yang telah di tetapkan.
“Kalaupun belum mampu, minimal sudah mendekati UMK. Yang penting ada tahapan kenaikan. Harapannya, masyarakat benar-benar tertolong dengan bekerja di perusahaan,” pungkasnya. (r6)





