Lumajang,(DOC) – Bupati Lumajang Indah Amperawati, atau yang akrab dengan panggilan Bunda Indah, memastikan bahwa penggunaan sound horeg masih di perbolehkan di wilayahnya. Namun, izin itu hanya berlaku jika tidak melanggar syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025.
Fatwa yang dikeluarkan pada 12 Juli 2025 itu tidak serta-merta melarang total penggunaan sound horeg. Yang menjadi sorotan adalah praktik yang menyebabkan kebisingan ekstrem, merusak fasilitas umum, atau disertai dengan perilaku tidak senonoh, seperti joget campur pria dan wanita.
“Saya pelajari dengan seksama, fatwa ini tidak melarang sepenuhnya. Masih ada ruang penggunaan asal tidak mengganggu dan tidak bertentangan dengan norma,” tegas Bunda Indah dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Bunda Indah mengingatkan bahwa batas maksimal kebisingan adalah 85 desibel. Selain itu, pertunjukan dengan penari erotis atau joget tak senonoh tidak di perkenankan.
“Silakan hiburan tetap hidup, tapi jangan ganggu ketertiban dan kenyamanan warga,” ujarnya.
Meski fatwa telah keluar, Pemkab Lumajang masih menanti petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk implementasi di lapangan.
“Dalam fatwa di sebutkan bahwa Pemprov di minta memberi arahan kepada kabupaten/kota. Jadi kami menunggu mekanisme resminya,” jelas Bunda Indah.
Terkait kegiatan karnaval yang sering menggunakan sound horeg, Bunda Indah meminta Polres Lumajang memberikan batasan teknis saat menerbitkan izin keramaian.
“Nanti saat pengajuan izin, saya minta agar Polres memasukkan aturan batas desibel dan jam operasional. Karena horeg artinya kan ‘menggetarkan’, maka harus ada aturannya,” pungkasnya.





