D-ONENEWS.COM

Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suaminya Ajukan PK di Pengadilan Tipikor

Surabaya,(DOC) – Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin melakukan perlawanan atas putusan kasasi dalam perkara dugaan korupsi jual beli jabatan Pj Kades di lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Keduanya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim perkara tersebut. Sidang perdana permohonan PK di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa(2/6/2023).

Terlihat pasangan suami istri itu hadir langsung dalam sidang PK di dampingi penasihat hukum (PH)-nya Andono Kristanto dan Maulidiazeta Wiriardi.

Sidang PK di ketua oleh Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha dan dua anggota hakim Arwana dan Darwin Panjaitan.

Menurut Andono Kristanto, upaya PK ini di ajukan kedua kliennya dalam satu berkas.

Perkaranya tentu saja terkait putusan sidang korupsi suap jual beli jabatan Pj Kades di lingkup Pemkab Probolinggo.

Permohonan PK untuk kedua kliennya memang bukan atas dasar novum (bukti baru). Tetapi, atas dasar ke khilafan hakim.

”PK di ajukan atas dasar kekhilafan hakim atas perkara yang sudah di putus baik tingkat pertama, hingga kasasi. Pengajuan PK untuk Hasan Aminuddin masuk dalam satu berkas permohonan,” kata Andono usai sidang.

Ia menambahkan, dalam putusan hukuman pidana dalam putusan yang di tetapkan untuk Hasan Aminuddin dan Tantriana Sari selama 4 tahun penjara.

Nah, atas putusan itu, pihaknya menilai terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Sehingga merugikan kedua pemohon yakni Hasan dan Tantri.

”Intinya salah penerapan hukum. Sebenarnya tidak terbukti, tetapi oleh hakim di nyatakan terbukti. Memang dari fakta persidangan, tidak ada bukti langsung yang menunjukkan dan mengaitkan (suap) Hasan dan Tantri,” terangnya.

Sementara itu, Arief Suhermanto selaku Jaksa dari KPK RI mengatakan, dalam permohonan PK itu, tidak ada novum sama sekali atau bukti-bukti yang di ajukan.

Hanya mengargumentasikan terkait kekhilafan hakim atas putusan tingkat pertama, banding dan kasasi.

Di dalam permohonan PK itu dilampiri putusn tingkat pertama, banding dan kasasi. ”Atas pemohonan PK yang di ajukan oleh Hasan dan Tantri, kami akan beri tanggapan secara utuh pada sidang berikutnya. Sidang di tunda tanggal 4 Juli besok, agenda tanggapan jaksa atas permohonan PK dari pemohon,” terangnya.

Di ketahui sebelumnya, Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi sual jual beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, Tantri juga di tetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi TPPU dan gratifikasi.

TPPU dan gratifikasi yang tengah di sidik penyidik KPK, untuk perkara selama Tantri menjabat Bupati Probolinggo. Yaitu mulai tahun 2013 hingga 2021.(r7)

Loading...

baca juga