Cagar Budaya Dihancurkan, DPRD Surabaya Geram: Ini Alarm Bahaya!

Cagar Budaya Dihancurkan, DPRD Surabaya Geram: Ini Alarm Bahaya!
Foto: Dok

Surabaya,(DOC) – Bangunan cagar budaya di Jalan Raya Darmo No. 30 kini rata dengan tanah. Komisi D DPRD Surabaya menyebutnya tragedi fatal yang mencederai sejarah Kota Pahlawan.

Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, memimpin sidak ke lokasi pada Selasa(2/6/2025). Hasilnya mengejutkan. Bangunan yang seharusnya di lindungi telah musnah. Ia menyatakan kekecewaan mendalam.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi D, dr. Michael Leksodimulyo, menegaskan bahwa penghancuran itu mencerminkan lemahnya perlindungan dari pemerintah kota.

“Hancur lebur. Ini cagar budaya, bukan bangunan biasa. Ada izin atau tidak? Kalau tidak, ini pelanggaran serius,” tegasnya.

Michael juga menyoroti absennya kompensasi bagi pemilik bangunan bersejarah. Ia mendorong Pemkot meniru negara lain. Pemerintah harus turun tangan, bisa membeli bangunan atau memberi insentif.

“Pemilik tak boleh di rugikan. Jangan hanya menetapkan status cagar budaya, tapi tak beri solusi,” lanjutnya.

Masalah hukum juga menjadi sorotan. Ia mempertanyakan, apakah ada aturan yang tegas untuk kasus seperti ini. Bila ada, mengapa tidak diterapkan? Bila belum, inilah saatnya membuatnya.

“Penghancuran tanpa dasar hukum harus bisa diproses secara pidana atau administratif,” tegas Michael.

Wakil Ketua Komisi D, Lutfiyah, menyebut kasus ini bukan yang pertama. Ia mengingatkan soal rumah radio yang dulu juga hilang tanpa kejelasan. Menurutnya, koordinasi lemah antarinstansi jadi biang kerok.

Saat ini, Komisi D sedang membahas Raperda tentang kebudayaan. Namun, regulasi itu belum menyentuh aspek perlindungan fisik bangunan sejarah. Ini jadi catatan penting.

“Raperda ini tak cukup kuat. Nilai sejarah tak cukup dijaga lewat simbol. Bangunannya harus utuh,” kata Lutfiyah.(r7)

Baca Juga:  Status Tanggap Darurat Erupsi Bencana Erupsi Gunung Semeru Diperpanjang

Pos terkait