D-ONENEWS.COM

Gratifikasi Rp3,6 M, Eks Kabid PU Surabaya Ditahan Kejati Jatim

Gratifikasi Rp3,6 M, Eks Kabid PU Surabaya Ditahan Kejati JatimSurabaya,(DOC) – Pejabat berinisial  GSP, mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Selasa(3/6/2025) malam. GSP terindikasi menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar dari kontraktor proyek pemerintah.

Selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2016–2022, GSP di duga menyalahgunakan wewenang untuk mengamankan keuntungan pribadi. Uang hasil gratifikasi itu masuk ke rekening pribadinya di BCA, lalu di alihkan ke deposito dan investasi sukuk.

“GSP tidak melaporkan gratifikasi itu ke KPK. Padahal sudah jelas melanggar aturan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, HB Siregar, Selasa(3/6/2025) malam.

Penyidik telah memeriksa 32 saksi dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,6 miliar serta sejumlah aset lain. Meski tidak di temukan kerugian negara secara langsung. Tapi jaksa menilai tindakan GSP tetap masuk kategori tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kejaksaan menjerat GSP dengan Pasal 12B, 12C, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga di sangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surat Perintah Penahanan terbitkan pada 3 Juni 2025. Eks Kabid PU Bina Marga Surabaya ditahan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Cabang Kejati.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat kunci yang berperan langsung dalam proyek strategis kota. Kejati menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.(r7)

baca juga