KPK Hibahkan Aset Rp11,75 Miliar ke Pemkot Surabaya, Ini Daftarnya

KPK Hibahkan Aset Rp11,75 Miliar ke Pemkot Surabaya, Ini Daftarnya
KPK Hibahkan Aset Rp11,75 Miliar ke Pemkot Surabaya, Ini Daftarnya

Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp11,75 miliar. Acara serah terima berlangsung di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya pada Selasa (18/3/2025).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa hibah ini merupakan bagian dari asas pemanfaatan dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa KPK tidak hanya bertugas menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa barang rampasan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Korupsi merugikan warga yang seharusnya mendapat manfaat lebih besar. Dengan mekanisme hibah ini, aset yang telah di rampas bisa kembali dimanfaatkan,” ujar Mungki.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan barang rampasan negara di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021. Salah satu mekanismenya adalah hibah, di mana aset di alihkan kepemilikannya kepada pemerintah daerah. KPK juga akan melakukan pemantauan setiap tahun guna memastikan aset tersebut telah di catat sebagai barang milik daerah dan digunakan sesuai ketentuan.

Aset Hibah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik hibah ini. Ia mengungkapkan bahwa aset yang di terima terdiri dari tujuh unit apartemen atau rumah susun serta satu bidang tanah dan bangunan. Rencananya, aset tanah dan bangunan akan di manfaatkan untuk membentuk koperasi yang bertujuan meningkatkan perekonomian warga miskin.

“Insyaallah, tanah dan rumah ini akan kami jadikan koperasi. Selain itu, apartemen dan rumah susun juga akan di kelola koperasi, sehingga bisa menjadi sumber pendapatan bagi warga kurang mampu,” jelasnya.

Pemkot Surabaya juga akan meminta pendampingan dari KPK serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar aset tersebut di kelola sesuai aturan. Eri menegaskan bahwa hibah ini merupakan amanah yang harus benar-benar di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Surabaya Rayakan HUT RI dengan Pameran UMKM Terbesar

“Karena aset ini berasal dari negara, maka harus di kembalikan kepada negara dalam bentuk manfaat bagi rakyat,” tambahnya.

Rincian Aset yang Dihibahkan

Persetujuan hibah ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Beberapa aset yang diterima Pemkot Surabaya meliputi:

1. Condominium Regency Unit 1804, Kedung Doro – luas 134 m², nilai Rp2,3 miliar.

2. Waterplace Residence Tower B, Lantai 03, Unit 01, Pakuwon Indah – luas 85 m², nilai Rp616,7 juta.

3. Waterplace Residence Tower B, Lantai 03, Unit 07, Pakuwon Indah – luas 85 m², nilai Rp616,7 juta.

4. Grande Waterplace Residence Tower E, Lantai 12, Unit 02, Pakuwon Indah – luas 45 m², nilai Rp395 juta.

5. Waterplace Residence Unit A.35.PH-B, Wiyung – luas 104 m², nilai Rp994,9 juta.

6. Ciputra World VIA Unit 1203, Mayjend Sungkono – luas 124,7 m², nilai Rp2,02 miliar.

7. Ciputra World VIA Unit 1205, Mayjend Sungkono – luas 59,3 m², nilai Rp1,39 miliar.

8. Tanah dan bangunan di Kejawan Putih VI Blok C3-375, Mulyorejo – luas tanah 197 m², bangunan 325 m², nilai Rp3,4 miliar.

KPK Akan Awasi Penggunaan Aset

Sebagai pihak yang menyerahkan aset, KPK memiliki kewajiban untuk mengawasi pemanfaatan hibah ini. Mungki menegaskan bahwa KPK akan memantau penggunaannya setiap tahun guna memastikan aset benar-benar di manfaatkan sesuai tujuan.

Selain itu, KPK juga memiliki kewenangan untuk menarik kembali aset hibah jika di temukan penyalahgunaan atau penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Jika aset ini di salahgunakan atau di gunakan untuk kepentingan pribadi, KPK dapat menarik kembali hibah tersebut,” tegasnya. (r6)

Pos terkait