D-ONENEWS.COM

Dana Kelurahan Belum Dirasakan Masyarakat Akibat Perwali

foto : Camelia Habibah

Surabaya,(DOC) – Program Presiden Joko Widodo dalam pengembangan dan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok daerah se-Indonesia melalui dana Kelurahan, masih belum bisa berjalan mulus.

Mengingat hingga kini, dana kelurahan tersebut belum bisa digunakan lantaran belum ada landasan hukumnya berupa peraturan walikota (Perwali) untuk mengucurkannya.

Nilai dana kelurahan yang sudah dianggarkan total sebanyak Rp 573 miliar dan akan dibagikan ke 154 kelurahan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Camelia Habibah berharap Wali Kota Surabaya segera menerbitkan Perwali soal petunjuk teknis (Juknis) pencairan dana kelurahan.

“Perwalinya belum ada, jadi pihak Kelurahan tidak bisa menjalankan program pembangunan. Agar bisa cepat dirasakan masyarakat, Perwali segera diterbitkan,” katanya, Selasa(21/1/2020).

Politisi PKB ini akan berupaya mendorong Pemkot Surabaya khususnya bagian hukum untuk secepatnya menyelesaikan pencairan dana kelurahan demi azas manfaat dan kemaslahatan masyarakat.

“Jangan sampai dana yang sudah terposting akan tidak bermanfaat dan sia-sia. Kalau ini tidak bisa dimanfaatkan nanti pada saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) akan kita evaluasi,” tandasnya.

Habibah juga menyatakan, untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan pemakaian dana kelurahan, masyarakat diminta turut pro-aktif melakukan pengawasan.

“Sekarang tahun politik sehingga rawan bocor. Antisipasinya warga dilibatkan untuk ikut mengontrol penggunaan dana kelurahan. Sumbernya dana kelurahan dari APBD yang harus dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Disamping kontrol dari masyarakat, pihak DPRD juga akan meningkatkan fungsi legislasinya dalam mengawasi dana kelurahan.

“Fungsi kontrol kita maksimalkan lagi, agar tanggungjawab pemakaian dana APBD sesuai dengan manfaatnya dan tidak diselewengkan.

Secepatnya instansi terkait akan kita ajak koordinasi untuk membahas dana kelurahan,” pungkasnya.(robby)

Loading...

baca juga