D-ONENEWS.COM

Buntut Pelanggaran Jam Operasional, Komisi A Akan Telisik Perizinan Semua RHU

Surabaya, (DOC) – Pasca ditemukannya tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) yang melanggar jam ketentuan operasional dan mengabaikan pakta integritas saat pandemi Covid-19, Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya langsung menggelar hearing dengan RHU dan OPD terkait, Kamis (4/11/2021).

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, RHU yang melanggar jam operasional itu sudah minta maaf. “Meski sudah minta maaf mereka tetap dalam pantauan kami. Karena yang mereka lakukan itu akan merugikan masyarakat banyak,”ujar dia.

Terkait alasan RHU tersebut buka hingga pukul 03.00 karena untuk membayar gaji karyawan dan biaya operasional, Ayu menegaskan, semua pengusaha memang seperti itu. Tapi aturan kan harus ditaati. Apalagi aturan ini sudah tertulis dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2020 yang telah diubah dalam Perwali Nomor 10 Tahun 2021 maupun aturan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. “Tapi perlakuan peraturan wali kota (Perwali) kan sama. Semua harus mematuhi perwali tersebut,” tegas dia.

Lebih jauh, Ayu menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih. Pengusaha besar, menengah, maupun kecil akan diperlakukan sama. “Saya tegaskan, siapapun yang membekingi tempat-tempat hiburan malam pasti akan malu. Karena jika ada pelanggaran pasti di-blow up media. Saya melihat media di Surabaya ini cukup baik dan membantu kinerja dari pengawasan, terutama saat menemukan kasus-kasus pelanggaran,” ungkap dia.

Untuk itu, Ayu mengajak semua stakeholder untuk bekerjasama menuntaskan Covid-19, sehingga semua bisa kembali hidup normal. Untuk mewujudkan itu tali rantainya harus kuat. “Ya, jangan lagi ada Covid-19 yang ketiga. Kita semua sudah lelah,” tandas politisi perempuan Partai Golkar ini.

Lebih jauh, Ayu menegaskan, pengusaha harus empati terhadap lingkungan. Yang ada di kepalanya jangan hanya ada uang, uang, dan uang. “Semua pasti butuh uang. Tapi masyarakat, anggota dewan, dan jajaran Pemkot Surabaya tentu ingin kondisi normal kembali. Tapi bagaimana bisa normal kembali kalau kelakuan-kelaluan (RHU, red) seperti itu dibiarkan dan tak sesuai dengan aturan yang ada, ” jelas Ayu.

Ditanya RHU yang melanggar itu sudah meminta maaf, apa sanksi masih berlaku? Ayu menegaskan, sanksi masih berlaku. Dan sanksi itu ada kategorinya. Misalnya, pelanggaran pertama itu sanksinya apa, semua sudah ada di Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan sudah tercatat. “Soal penegakan aturan itu kami serahkan kepada Pemkot Surabaya. Yang jelas, akhir tahun ini Komisi A akan konsen mengawal Perwali untuk RHU. Kami tidak akan tebang pilih. Tidak hanya pengusaha kecil saja yang kita tegur, pengusaha besar jika melanggar tetap akan kita tegur,” imbuh dia.

Lebih jauh, Ayu menyatakan, meski menurut pihak Pemkot Surabaya sudah ada 154 pengusaha RHU yang sudah teken Pakta Integritas sebelum buka, namun Komisi A tetap akan meminta foto copy semua perizinan RHU. ” Kami akan telisik lagi RHU-RHU mana yang izin operasionalnya sudah habis atau belum. Itu yang terpenting. Karena kami menengarai banyak RHU yang tak sesuai dengan izinnya,” tutur dia.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, Satpol PP Kota Surabaya tak segan-segan menutup dan mencabut izin RHU lain jika ketahuan melanggar. “Kalau melebihi jam operasional, jangan salahkan Satpol PP melakukan penutupan , termasuk mencabut perizinannya. Karena pemkot sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00. Tolong itu ditaati. Kalau nanti ditemukan ada yang melebih 24.00 akan kita segel, kita gembok. Bahkan, kita tutup sampai 4 bulan sesuai Pakta Integritas. Kalau sampai gemboknya dirusak, ya akan kita laporkan ke polisi karena itu pidana,” kata Eddy.

Eddy mengingatkan pengelola RHU mentaati aturan. Sebab jika RHU bisa tertib, kemungkinan pemkot akan membuat kebijakan lain.

Apa tidak ada surat teguran? Eddy mengaku, tidak ada surat teguran lagi, tapi langsung ditutup. “Mereka kan sudah teken Pakta Integritas yang merupakan akad dengan negara,” pungkas dia. (dhi)

Loading...

baca juga