Dewan Minta Pemkot Segera Realisasikan Dana Jasmas, Demi Pemerataan Pembangunan

Surabaya,(DOC) – Pasca mencuatnya kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) anggota DPRD Kota Surabaya tahun 2016, membuat Pemkot Surabaya menghentikan sementara pencairan dana Jasmas.

Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari kalangan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024, karena program Jasmas yang sudah menjadi hak setiap anggota legislative untuk membantu konstituennnya tak bisa terrealisasi.

Bacaan Lainnya

Ketua Komis A DPRD Kota Surabaya, Pratiwi Ayu Krisna, menyatakan, penggunaan dana Jasmas itu sudah diatur dalam pertauran pemerintah (PP) nomer 12 tahun 2018 tentang Tata Terib (Tatib) DPRD dan juga Permendagri nomer 13 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

“Jadi samapai detik ini saya belum tau akan trealisasi atau tidak. yang pastinya saya menganggarkan. Karena itu mengikat aturana hak anggota dewan,namun hingga kini belum juga direalisasikan,” ungkap Pratiwi Ayu Krisna kepada media di ruangan komisi A DPRD kota Surabaya Kamis(30/1/2020).

Ayu melanjutkan, jika Jasmas ini tidak terealisasi juga akan menghambat pemerataan pembangunan di Surabaya, karena dalam kegiatan resap aspirasi masyarakat (Reses) dewan tidak bisa memberikan atau tidak bisa merealisasikan keinginan dan juga aspirasi masyarakat.

“Dengan dihentikan pencairan dana jasmas untuk masyarakat itu, juga  sangat menghambat pemerataan pembanguna. karena dana Jasmas ini merupakan hak masyarakat melalui hasil aspirasi anggota Dewan,” katanya.

Politisi Golkar ini, mendesak Pemkot Surabaya untuk segera mencairkan dana Jasmas yang selama ini dihentikan, karena ini merukan hak warga kota Surabaya.

“Penghentian itu bukan solusi, karena kita sudah menggarkan apa yang diinginkan oleh pemkot sebagai kintra kerja, ayo lah kita sama-sama berprestasi di masyarakat sama melakukan pemerataan pembangunan dan mensejahterakan masyakat surabaya,” tegasnya.

Ayu menegaskan, pahwa pemkot jangan takut berlebihan dengan kasus korupsi yang menyeret anggota dewan pasa priode lalu.

Baca Juga:  Gus Miftah Jadikan Surabaya Sebagai Percontohan Kota Penuh Toleransi

“Pemkot ini kenapa harus takut dengan hal-hal seperi ini. saya yakin masih banyak anggota dewan yang tidak mempunyai niat apapun kecuali mensejahterakan masyarkat surabaya,” katanya.

Dalam pelaksaan jasmas ini, lanjut Ayu, dewan hanya menyampaikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan pelaksa itu ditangi oleh Pemkot Surabaya.

“Kita tidak pegang uang, bahkan dewan tidak boleh memegang jasmas, semuanya itu pelaksaannya di Pemkot Surabaya, kita hanya menyampaikan kebutuhan masyarakat. Pemkot tidak usah takut, Kami dalam Reses itu kita kumpulkan keinginan masyarakat di RT/RW, lalu kita bawa ke pemerintah kota untuk dimohonkan bantuannya sesuai jatah Jasmas kami, realisasinya seharusnya kita sama ngontrol,” urainya.(robby)

Pos terkait