Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menorehkan keberhasilan dalam penyelamatan aset daerah. Dua bidang tanah yang berada di Kelurahan Banjar Sugihan seluas 7.524 meter persegi dan di Kelurahan Manukan Kulon seluas 6.581 meter persegi akhirnya resmi kembali menjadi milik Pemkot. Total nilai aset yang berhasil di amankan mencapai Rp55.207.535.000.
Penyerahan aset di lakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwish Burhansyah, kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (26/11/2025).
Wali Kota Eri menyampaikan bahwa proses penyelamatan aset ini sebenarnya sudah di perjuangkan sejak 2005. Namun upaya tersebut sempat terkendala proses sertifikasi karena tanah tersebut di anggap sebagai milik warga yang di peroleh dari pihak perusahaan.
“Baru pada November 2025 aset ini selesai dan sertifikatnya resmi terbit,” ujar Eri.
Ia menegaskan bahwa penyelamatan aset negara merupakan amanat langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Karena itu, setiap aset yang kembali harus di manfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan ini, menurut Eri, merupakan bukti kuatnya sinergi antar Forkopimda Surabaya. Pemkot pun memberikan penghargaan kepada Kajari Tanjung Perak atas dukungan penuh dalam mempercepat penyelamatan aset tersebut.
Pemanfaatan Lahan
Pada kesempatan itu, Eri menegaskan bahwa sebagian lahan telah di gunakan sebagai makam dan akan tetap di pertahankan. Sementara lahan sisanya akan di manfaatkan sebagai fasilitas umum, termasuk pembangunan rumah padat karya untuk menggerakkan ekonomi warga.
Ia juga menargetkan seluruh aset bermasalah milik Pemkot segera di sertifikatkan. Selain penyelamatan aset, ia berharap Kejaksaan terus memberikan pendampingan dalam berbagai urusan administrasi pemerintahan.
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Darwish Burhansyah menyampaikan bahwa penyelamatan aset merupakan tugas penting Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia menekankan bahwa mandat tersebut harus di jalankan dengan integritas tinggi.
Menurutnya, setiap aset yang kembali ke negara adalah wujud nyata tugas Kejaksaan sebagai Advokat Jenderal.
“Kami siap mendukung penuh program strategis Pemkot Surabaya. Inventarisasi aset yang belum tersertifikasi akan segera kami lakukan,” ujar Darwish. (r6)





