Surabaya,(DOC) – Komisi C DPRD Kota Surabaya akan mengevaluasi kembali semua perizinan yang dikeluarkan organisasi perangkat daerah (OPD), terkait proyek pembangunan perumahan Eastern Park Residence oleh pengembang PT Taman Timur Regency di Keputih Timur, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo.
Karena diduga terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengembang.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut terungkap saat anggota Komisi C melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi perumahan seluas 3,4 hektare tersebut, Selasa (23/11/2021).
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, sidak ini menindaklanjuti pengadian dari warga Keputih Timur bahwa di wilayah mereka ada pembangunan perumahan, tanpa sepengetahuan warga. Artinya, pihak PT Taman Timur Regency yang memanfaatkan akses jalan warga tidak kulonuwun atau melibatkan warga.
“Proyek tersebut sudah mengantongi semua perizinan alias sudah lengkap. Tapi analisa-analisa dampaknya ini yang perlu kita kaji kembali. Lantaran ini menimbulkan gejolak di warga, terutama dampak lalu lintas, ” ujar Baktiono, Selasa (23/11/2021).
Baktiono mengatakan, perumahan Eastern Park Residence ini belum ada penghuninya saja, tapi di kawasan Keputih Timur sudah terjadi kemacetan luar biasa.
Warga juga belum pernah diberitahu kalau di situ akan dibangun Eastern Park Residence. Alat-alat berat dan truk pengangkut material keluar masuk memanfaatkan akses jalan warga, sehingga terjadi kemacetan. Warga pun akhirnya protes.
Terkait izin mendirikan bangunan (IMB), lanjut politisi senior PDI-P telah diterbitkan pada 3 Desember 2020, tapi pembangunan 323 rumah di atas lahan seluas 3,4 hektare tersebut sudah dimulai sejak April 2020. ” Jadi sebelum IMB keluar, PT Taman Timur Regency sudah melakukan pembangunan. Ini adalah pelanggaran- pelanggaran yang harus kita awasi bersama. Maka, Rekom Komisi C pembangunan harus dihentikan sementara, ” ungkap dia.
Solusinya? Menurut Baktiono, Komisi C akan mengevaluasi kembali semua perizinan yang telah diterbitkan. Selain pejabat- pejabat Pemkot Surabaya yang mengeluarkan izin akan diundang di Komisi C untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Hal ini agar tak ada yang dirugikan, baik pengembang maupun warga. “Kami ingin kita ini maju dan investasi berkembang. Sementara warga yang terdampak tak dirugikan, ” tegas dia.
Ditanya apakah lahan perumahan tersebut masuk lahan permukiman atau konservasi, Baktiono belum bisa memastikan. Ini akan dilihat bersama Dinas Lingkungan Hidup. ” Nanti juga akan kita lihat di google apakah lahan ini masuk lahan konservasi atau tidak. Nanti akan kelihatan,” jelas dia.
Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati menegaskan, ada rekomendasi sangat krusial yang tidak dijalankan, sehingga terjadi kemacetan. “Rekom lalu lintasnya (lalin) itu berbunyi pengangkutan material pada pukul 22.00 hingga 04.00. Tapai faktanya dilakukan pada jam kerja sehingga terjadi kemacetan, ” jelas dia.
Selain itu, lanjut politisi perempuan PKS ini, rekom dari Dinas PU terkait drainase. Itu hanya ada satu filter yang ada di septic tank. Bayangkan dari 1.200 keluarga, mereka akan mengeluarkan limbah menuju tambak. Jelas, ini akan merugikan petani tambak. “Jadi banyak rekom dari dinas terkait yang perlu kita evaluasi, ” tandas Aning.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Komisi C, Agoeng Prasodjo. Menurut dia, yang perlu dipikirkan lagi ketika proyek pembangunan 300 rumah ini selesai, dan setiap rumah dihuni empat orang, maka akan ada 1.200 .” Dengan satu jalan saja jelas itu tak mungkin. Ini harus dipikirkan. Makanya, ini semua akan kita evaluasi di Komisi C,” pungkas dia.
Sebelumnya, puluhan warga terdampak menyambut dan mengantar rombongan Komisi C yang dipimpin Baktiono menuju lokasi proyek. Di sepanjang jalan menuju proyek, ibu- ibu membentangkan poster-poster berisi penolakan pembangunan perumahan tersebut.
Sementara pihak PT Taman Timur Regency juga mengerahkan petugas keamanan berpakaian preman di pintu masuk proyek. Untungnya tidak terjadi gesekan antara warga dengan pihak PT Taman Timur Regency. (dhi)