D-ONENEWS.COM

Komisi B Soroti Peredaran Mihol Tak Berizin, Minta Ketati Pengawasan

Pertiwi Ayu Krishna Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya  soroti peredaran Mihol tanpa izin
Pertiwi Ayu Krishna

Surabaya,(DOC) – Peredaral Mihol (minuman beralkohol) yang masih marak di jual tanpa izin, menuai perhatian serius Anggota Komisi B (Perekonomian) DPRD kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna.

Peredaran Mihol yang telah mendapat tindakan tegas petugas Satpol PP Pemkot Surabaya, merupakan langkah tepat untuk mengantisipasinya.

Menurut Pertiwi Ayu, beberapa kali Satpol PP merazia peredaran Mihol tanpa izin yang di jual bebas di sejumlah café dan toko kelontong. Ia pun mengapresiasi penindakan tegas Satpol PP kota Surabya ini.

“Sangat setuju dengan tindakan itu, sebagai upaya pengawasan. Harapan saya razia peredaran Mihol tanpa izin tidak cuma sekali di laksanakan. Kalau bisa kontinyu,” kata Pertiwi Ayu, Kamis(8/02/2024).

Politisi partai Golkar Surabaya ini berkeinginan, dengan me-razia rutin peredaran Mihol tanpa izin, akan meminimalisir terjadi pelanggaran hukum yang sama di wilayah kota Surabaya.

Pertiwi Ayu mengimbau kepada para pengusaha, agar memiliki kesadaran dalam mengelola usahanya,  sebagai wujud kecintaan menjaga Kota-nya sendiri.

Ayu sapaan akrab perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya, menambahkan, labelisasi kebijakan berupa perijinan terhadap peredaran Mihol sangatlah penting. Untuk memfilterisasi para generasi muda sebagai penerus masa depan bangsa.

“Sehingga ada Perda (Peraturan Daerah) tentang Mihol. Hukum ini di buat untuk mengatur peredarannya. Karena bagaimanapun, masalah Mihol juga menyangkut masa depan generasi penerus bangsa. Aturannya menjadi sangat penting dan krusial untuk di tegakkan,” tandas Ayu.

Razia Peredaran Mihol di Geber Satu Bulan

Pada pemberitaan sebelumnya, beberapa café dan toko minuman telah di razia petugas Satpol dan gabungan TNI/Polri. Razia yang di laksanakan selama satu bulan itu, banyak di temukan Mihol yang di jual bebas tanpa kelengkapan izin.

Bahkan, beberapa waktu lalu, di sejumlah tempat, petugas memergoki para muda-mudi yang di duga tengah melakukan pesta Mihol. Penangannya, para pemuda tersebut sempat di beri pembinaan dan pendataan di kantor Satpol PP kota Surabaya. Petugas juga menghentikan sementara toko dan café yang menjual Mihol tanpa izin dan menyita beberapa jenis minuman keras.(r7)

Loading...

baca juga