D-ONENEWS.COM

Diduga Melanggar Ijin PUB ACT Dicabut, Kemensos Akan Sisir Yayasan Lainnya

Jakarta,(DOC) – Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang sebelumnya di terbitkan untuk Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Tahun 2022. Menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang telah di lakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan ijin tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Kepmensos RI) Nomor 133/HUK/2022, tertanggal 5 Juli 2022. Tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang di tandatangani oleh Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan. Karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal. Baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa(5/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya di salurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah di terbitkan untuk yayasan-yayasan lain. Hal ini sekaligus untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

“Pada pertemuan hari Selasa(5/7), Kemensos mengundang pengurus Yayasan ACT. Yang hadir Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi pemberitaan yang berkembang di masyarakat,” tutupnya.(robby/r7)

Loading...

baca juga