D-ONENEWS.COM

Diduga Rugikan Uang Nasabah Milliaran Rupiah, Mantan Teller BRI Terancam Penjara 20 Tahun

Surabaya,(DOC) – Mantan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Surabaya Timur, Kasna Gustiansyah, menjadi tersangka dugaan korupsi uang nasabah sebesar Rp. 1.09 milliar.

Kasna Gustiansyah, Kamis,(18/10/2018) hari ini menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di lantai 2 ruang Pidana Khusus(Pidsus) sekitar pukul 09.00 Wib.

Tersangka kasus dugaan korupsi uang nasabah ini, sebelumnya telah ditahan oleh pihak Kejari Surabaya.

“Kita periksa ulang lagi sebagai tersangka.” Terang Kasi Pidsus, Heru Kamarullah.

Berbeda dengan pemeriksaan pertama, kali ini tersangka merasa menyesal atas perbuatannya.

“Kasihan dia (Kasna). Kita periksa 6 jam. Dia terlihat lesu dan pasrah.” imbuh Heru.

Kasi Pidsus menjelaskan, dalam pemeriksaan tadi, tersangka di cerca sekitar 21 pertanyaan oleh tim penyidik.

“Materi pertanyaannya seputar mekanisme penarikan dana nasabah yang dikorupsi, termasuk cara mendapatkan user id dan password kepala unit,” papar Heru.

Dalam keterangan sebelumnya, Kasna Gustiansyah terpaksa ditahan dirutan kelas 1 Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jatim selama 20 hari, karena diketahui telah memindah bukukan uang sejumlah nasabah yang jarang menarik uang simpanannya di BRI Surabaya Timur.

Total rekening nasabah yang dirugikan sebanyak 26 nasabah. 

Dia melakukannya secara bertahap mulai bulan Januari sampai Agustus 2017 lalu.

Pihak managemen BRI yang mengetahui tindak korupsi itu, telah meminta tersangka mengembalikan uang nasabah tersebut. Namun tersangka tak sanggup mengembalikan dan akhirnya pihak managemen BRI melaporkan kasus ini ke Kejari Surabaya.

Atas perbuatannya, Kasna dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pro/r7)

Loading...