D-ONENEWS.COM

Diduga Serobot Lahan Warga 3.380 Meterpersegi, Komisi C Rekom Pagar PT Golden City di Bongkar

Surabaya,(DOC) – Komisi C DPRD Kota Surabaya menemukan sejumlah kejanggalan dalam sengketa kepemilikan lahan antara keluarga almarhum Parlian dengan PT Golden City.

PT Golden City yang telanjur mendirikan pagar tembok di lahan seluas 3.380 meter persegi tidak mampu menunjukkan bukti surat kepemilikan tanah tersebut

Ini terungkap saat buku kerawangan Kelurahan Dukuh Pakis dibuka untuk kroscek sengketa kepemilikan lahan. Pencocokan dokumen ini disaksikan Lurah/Camat Dukuh Pakis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), ahli waris almarhum Parlian dan sejumlah anggota Komisi C. Hasilnya, ternyata dalam buku kerawangan beda persil. Lahan milik PT Golden City ada di persil 5, sementara lokasi yang dibangun oleh PT Golden City ada di persil 6 yang notabene adalah milik keluarga almarhum Parlian.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasojo, meski sudah jelas terbukti salah letak, namun pihak PT Golden City yang diwakili Rani Yuliana dan Rialita masih bersikukuh belum mengakui kesalahan mendirikan bangunan tidak sesuai persil yang dimiliki.

“PT Golden City menyebut masih memiliki dua sertifikat lagi untuk membuktikan kebenaran kepemilikan atas lahan tersebut. Ya, dalam waktu dekat mereka akan kita panggil lagi di Komisi C,” ujar dia di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis, Senin (7/6/2021)

Apa rekomendasi Komisi C, politisi Partai Golkar menandaskan, jika pihak PT Golden City tidak bisa membuktikan alas hak kepemilikan lahan seluas 3.380 meter persegi, ya harus dibongkar. Kecuali PT Golden City mau membeli lahan tersebut.

“Yang jelas, letak persil milik PT Golden City pada buku kerawangan sudah lain, atau beda lokasi. Bahkan, berdasarkan alas hak penerbitan sertifikat asal usul nama kepemilikan juga berbeda,” tandas dia seraya menambahkan apakah sertifikat PT Golden City itu cacat hukum atau tidak secara administrasi di BPN I Surabaya, itu pengadilan yang memutuskan.

Sementara Aris selaku perwakilan BPN I Surabaya ketika ditanya apakah sertifikat milik PT Golden City tak ada masalah? Dia enggan memberikan jawaban dengan alasan bukan kewenangannya memberikan penjelasan. ” Maaf ya mas, itu bukan kewenangan saya,” ucap dia.

Terpisah, Mislan Fahrudin, selaku ahli waris almarhum Parlian mengapresiasi kinerja jajaran Komisi C DPRD Kota Surabaya yang telah membantu memperjuangkan warga Surabaya.

“Mereka tidak diam. Betul-betul membantu dan menuntun saya hingga sekarang bisa membuka buku kerawangan di kelurahan untuk menyelesaikan sengketa lahan sejak 2004 silam,” kata putra ke sebelas almarhum Parlian.

Mislan merasa lega bahwa ada titik terang usai pertemuan di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis. Dia menjelaskan, bahwa bukti kepemilikan tanahnya dengan milik PT Golden City sangat berbeda dalam buku kerawangan kelurahan tersebut.

“Justru bangunan pagar PT Golden City berada di petok D buku Letter C nomor 1.249 atas nama Bapak Parlian. Bahkan, saat dikroscek berbeda di buku kerawangan kelurahan dan tidak nyambung dengan asal usul sertifikat milik PT Golden City,” jelas dia.

Untuk itu, Mislan meminta kepada pihak PT Golden City ada iktikad baik untuk berkomunikasi dengan ahli waris almarhum Parlian.
“Saya lebih memilih jalan damai dan beriktikad baik menawarkan pihak PT Golden City untuk membeli saja lahan tersebut. Sesuai NJOP di wilayah tersebut, yakni Rp 10 juta per meter persegi. Sebab jika ini dibawa ke pengadilan dan mereka kalah, justru mereka yang akan malu, ” pungkas dia.(dhi/r7)

Loading...

baca juga