Surabaya,(DOC) – Warga Surabaya mendapat kabar gembira! Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen dan pembebasan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama bulan November 2025. Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna, mengatakan program ini menawarkan dua kemudahan pajak sekaligus.
“Untuk PBB ada program bebas denda, jadi bayar tahun berapapun dendanya langsung dihapus. Sementara untuk BPHTB, ada diskon pengurangan pokok hingga 40 persen,” ujar Mifta, Rabu (5/11/2025).
Ketentuan Diskon Sesuai Nilai Properti
Mifta menjelaskan, besaran potongan BPHTB disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Kategori Jual-Beli:
- NPOP di bawah Rp1 miliar → diskon 20%
- NPOP di atas Rp1 miliar → diskon 5%
Kategori Non Jual-Beli (waris, hibah, dsb):
- NPOP di bawah Rp1 miliar → diskon 40%
- NPOP Rp1–2 miliar → diskon 15%
- NPOP di atas Rp2 miliar → diskon 5%
“Diskon terbesar untuk kategori waris dengan nilai properti di bawah Rp1 miliar, potongannya langsung 40 persen,” terang Mifta.
Dorong Transaksi Properti Akhir Tahun
Menurut Mifta, program ini tidak hanya untuk memperingati Hari Pahlawan, tapi juga mendorong pertumbuhan sektor properti di akhir tahun.
“Menjelang akhir tahun, pengembang biasanya beri diskon. Nah, Pemkot Surabaya juga memberi potongan BPHTB bagi masyarakat yang bertransaksi di bulan ini,” katanya.
Program ini berlaku 1–29 November 2025. Pemkot mengimbau warga memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
“Jarang-jarang ada potongan sampai 40 persen. Monggo di manfaatkan secara maksimal,” ajaknya.
Pembayaran BPHTB dapat dilakukan melalui virtual account Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Jatim. Sedangkan PBB bisa di bayar lewat e-commerce atau gerai modern.
“Kami juga sediakan layanan mobile PBB di Car Free Day Taman Bungkul setiap Minggu pukul 06.00–10.00 WIB. Warga bisa konsultasi atau langsung bayar di sana,” pungkas Mifta.(r7)





