Surabaya,(DOC) – Polemik dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentosa Seal memasuki babak baru. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum karena perusahaan di anggap menghambat proses pemeriksaan resmi.
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menyebut pihak CV Sentosa Seal tidak kooperatif dalam menanggapi pemeriksaan yang di jadwalkan. “Perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui. Jawaban mereka hanya ‘lupa’. Nah ini yang menyulitkan penyelesaian,” tegas Tri dalam rapat di Komisi D DPRD Surabaya, Selasa(15/4/2025).
Perusahaan Mangkir, Nota Pemeriksaan Satu Terbit
Disnakertrans Jatim sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan substantif. Dengan harapan bisa mengklarifikasi keterangan dari kedua belah pihak. Namun, hingga kini perusahaan belum pernah hadir dalam agenda resmi tersebut.
Akibatnya, Pemerintah Provinsi(Pemprov) Jatim telah menerbitkan Nota Pemeriksaan Satu. Jika perusahaan kembali absen dalam pemanggilan Rabu(16/4/2025) besok, maka langkah berikutnya adalah penerbitan Nota Dua.
“Kalau tetap tidak hadir, kami akan lanjutkan ke Nota Dua. Tujuh hari setelahnya, kalau masih tidak di laksanakan, kami bisa masuk ke ranah hukum lewat mekanisme pro justitia,” jelas Tri.
Penahanan Ijazah Langgar Aturan, Potensi Cabut Izin Usaha
Tri menegaskan, penahanan ijazah jelas melanggar aturan dalam Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8. Dokumen pribadi seperti ijazah tidak boleh di jadikan jaminan atau di tahan oleh perusahaan dalam bentuk apa pun.
“Sertifikat atau dokumen yang melekat pada individu, seperti ijazah, tidak boleh di tahan atau di jadikan agunan. Apapun istilahnya, di titipkan sekalipun,” ujarnya.
Ia juga menyebut, jika di temukan pelanggaran serius, DPRD dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha CV Sentosa Seal. Namun kewenangan itu berada di tangan Pemerintah Kota(Pemkot) Surabaya. “Jika terbukti ada pelanggaran, rekomendasinya adalah koreksi terhadap seluruh perizinan. Bila perlu, izinnya di cabut,” tandasnya.
Hubungan kerja antara pelapor dan CV Sentosa Seal hingga kini masih belum jelas secara hukum. Pemprov Jatim memastikan akan menggali lebih dalam fakta-fakta yang ada dalam pemeriksaan mendatang.(r7)