D-ONENEWS.COM

Dispendukcapil Surabaya Buka Layanan di Hari Libur

Eddy ChristijantoSurabaya, (DOC) – Dispendukcapil Surabaya (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) akan membuka pelayanan di hari libur panjang, mulai tanggal 8-11 dan juga 14 Februari 2024.

Pelayanan ini di khususkan untuk layanan perekaman e-KTP dan juga aktivasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pelayanan ekstra ini dalam rangka mendukung proses pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Kepala Dispendukcapil kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan. Untuk mendukung pelaksanaan Pemilu, pihaknya bersama kecamatan dan kelurahan akan tetap membuka pelayanan. Di mulai saat hari libur yang membuka layanan di kantor kelurahan, kecamatan dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola.

“Pelayanan ini khusus untuk perekaman e-KTP bagi warga pemilih pemula dan juga untuk aktivasi IKD. Pelayanan ini kita buka pada tanggal 8, 9, 10, dan 11 mulai pukul 08.00-13.00 WIB,” katanya, Rabu(7/2/2024).

Khusus tanggal 14 Februari 2024 atau tepat di hari coblosan Pemilu. Dinas Kependudukan juga akan membuka pelayanan serupa di MPP Siola, kantor kecamatan dan kelurahan. Selain itu, pihaknya akan menambah pelayanan yang buka di Taman Bungkul dan halaman Balai Kota Surabaya.

“Ini kami buka untuk memfasilitasi para pemilih yang belum mempunyai dokumen kependudukan. Sehingga di situ mereka bisa melakukan perekaman sekaligus aktivasi terhadap IKD. Bagi warga, khususnya yang belum memiliki dokumen kependudukan yang di persyaratkan untuk datang ke TPS tanggal 14 Februari. Dapat melakukan atau memanfaatkan ruang yang sudah kami sediakan itu,” katanya.

Eddy juga memastikan bahwa bagi warga Surabaya yang sudah berusia 17 tahun dan sudah berhak mendapatkan e-KTP, Dinasnya sudah menyiapkan blangko e-KTP yang cukup. Sehingga kalau ada yang mengajukan akan langsung di proses untuk di cetak. “Persiapan blangko kami insyaallah sudah aman dan cukup untuk mencover mereka,” tegasnya.

Alasan Dispendukcapil Buka Layanan di Hari Libur

Eddy menjelaskan alasan menfasilitasi warga dalam pengurusan identitas kependudukan di hari libur. Menurutnya, alasan utamanya karena warga yang akan mencoblos saat pemilu, harus menunjukkan identitas kependudukan. Termasuk KTP digital maupun dokumen lainnya yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. “Makanya kami siapkan itu semuanya,” kata dia.

Ia berjanji akan mempermudah warga melakukan perekaman dan juga aktivasi IKD. Warga cukup bawa KK (Kartu Keluarga) atau cukup menghafal NIK-nya, pasti akan di proses petugas. “Tidak membawa KTP atau KK tidak masalah. Yang penting hafal NIK-nya, kami siap memproses aktivasi IKD-nya,” imbuhnya.

Dengan layanan hari libur ini, sambung Eddy, maka tidak ada alasan bagi warga Surabaya untuk tidak mencoblos hanya karena tak memiliki KTP. “Yang jelas, kami Dispendukcapil Surabaya mendukung sepenuhnya terhadap identitas dan dokumen kependudukan yang di persyaratkan untuk bisa ikut Pemilu” pungkasnya.(r6/r7)

 

Loading...

baca juga