Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Gagalkan Pencurian Kayu Jati

Lumajang, (DOC) – Dua pencuri kayu jati dikawasan hutan lindung Blok Dampar Petak 23d, Desa Bades Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ditangkap Polisi.

Dua pelaku diamankan polisi adalah AR (34) warga Desa Sumberwuluh, dan AY (34) warga Desa Candipuro, Kecamatan Candipuro.

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku, petugas menyita 50 batang kayu jati hasil curian, dan sebuah truk hino dutro yang dipakai untuk mengangkut kayu.

Penangkapan pencuri kayu jati tersebut berawal informasi dari masyarakat yang curiga ada truk sedang memuat kayu jati melintas di Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Sabtu 30 Oktober 2021.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas yang melakukan patroli di wilayah JLS, mendapati truk muat kayu jati. Namun saat akan dihentikan truk tersebut malahan kabur,” Ujar Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto ketika dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).

Saat itu polisi mencoba menghentikan laju kendaraan truk, sang sopir malah bersikap menantang. AR, yang merupakan pengemudi truk berusaha menabrak polisi.

Petugas langsung memberikan tembakan peringatan yang diarahkan kearah truk.

“Tembakan kedua mengenai kaca depan truk, sehingga tersangka menepikan kendaraannya kemudian anggota menggeledah barang muatannya,” Ujar Agus.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan menemukan 50 kayu jati bentuk olahan. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pasirian.

“Saat ini pelaku dan barang bukti di serahkan ke Satrestkrim Polres Lumajang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Agus.

Ia mengungkapkan, dari hasil keterangan tersangka kepada polisi, kayu jati akan di jual kepada seseorang di Pasuruan.

“Pengakuannya tersangka ini perannya sebagai sopir dan kernet, dan sekali antar mendapat upah Rp 1,5 juta,” ungkapnya..

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 83 ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Baca Juga:  Pencuri Sikat Mobilnya Sendiri yang Digadaikan Sebesar Rp 30 Juta

“Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 329 juta,” pungkas Iptu Agus Sugiharto. (Imam)

Pos terkait