D-ONENEWS.COM

Pengemudi Truck Ditahan Polisi, Diduga Angkut Kayu Jati Ilegal

foto : barang bukti kayu Jati tanpa izin

Lumajang,(DOC) – Seorang pengemudi truk harus berurusan dengan aparat keamanan, karena diduga mengangkut kayu Jati tanpa dilengkapi izin sah, Minggu (27/05/2018) sekitar pukul 23.00 WIB lusa kemarin.

Pengemudi itu berinisial DP(29) asal Dusun Dampar, Desa Bades, Kecamatan pasirian Kabupaten. Lumajang, Jawa Timur, yang akhirnya ditahan petugas gabungan dari Perhutani, TNI dan Polrest setempat.

“Saat itu petugas melaksanakan operasi gabungan memergoki truk dari arah barat Kajaran. Kemudian di hentikan dan di periksa, ternyata menemukan kayu jati olahan tanpa di lengkapi surat ijin yang sah,” ungkap Kapolsek Pasirian, AKP Zainul Arifin SH Melalui Paur Subbag Humas, Ipda Catur Baskoro, Selasa(29/5/2018).

Selanjutnya pengemudi dan barang bukti truk beserta muatannya di amankan ke Mapolsek Pasirian.

“Barang bukti yang berhasil di amankan petugas yaitu, Satu truk N – 8988 – UY yang berisi kayu Jati olahan dari kawasan hutan Perhutani sebanyak kurang lebih 3 M3 dalam bentuk balok (balak) dan sirap,” Ujarnya.

Pengemudi terancam pasal 12 d Jo 83 ayat (1) a UURI no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan perusakan hutan.(mam/r7)

Loading...

baca juga