Surabaya, (DOC) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya sedang berfokus dalam melaksanakan pengetatan pada pola alur lalu lintas hewan. Ini di lakukan dalam rangka antisipasi munculnya kasus penyakit rabies di wilayah setempat.
“Ini merupakan langkah kami untu mengantisipasi rabies. Kami lakukan pengawasan dan pengetatan lalu lintas hewan yang berasal dari daerah yang belum bebas rabies,” kata Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti, Selasa (20/6/2023).
Antiek menyebut, mekanisme pengawasan lalu lintas hewan tersebut dilakukan dengan cara mengawasi asal daerah dan jenis hewan yang dikirimkan, melalui cek poin di Bandara Internasional Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak. Nantinya, salah satu petugas di lokasi akan memeriksa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal.
“SKKH dibuat saat pemasukan dan pengeluaran hewan,” ujarnya.
Ia mengatakan, terdapat tiga jenis hewan yang memiliki potensi atau rentan terjangkit rabies, yakni kucing, anjing, dan kera. Menurutnya, mekanisme pengawasan lalu lintas hewan direalisasikan dengan cara penolakan terhadap permohonan atau rekomendasi masuk kota Surabaya, dimana hewan tersebut berasal dari daerah resiko yang tidak bebas rabies.
Untuk sementara ini, Antiek mengaku bahwa pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait adanya kemunculan kasus rabies di Kota Surabaya.
“Kota Surabaya adalah kota bebas rabies,” ungkap Antiek.
Kendati belum ada temuan kasus, DKPP Kota Surabaya juga meminta masyarakat memperhatikan kondisi peliharannya masing-masing, khususnya hewan yang berpotensi besar terpapar rabies. Langkah antisipasi paparan penyakit rabies melalui suntikan vaksin yang bisa dilakukan di klinik kesehatan hewan.
Sementara, dia menyebut pihaknya masih belum menerapkan vaksinasi rabies secara massal.
“Untuk melakukan vaksin rabies bisa secara mandiri untuk menjaga agar hewannya sehat,” pungkas Antiek. (r6)






