Surabaya, (DOC) – DKPP Surabaya meninjau lapak pedagang hewan kurban di Jalan Ir. H. Soekarno atau Merr, Surabaya, Senin (3/6/2024). Langkah ini di lakukan untuk memastikan kesehatan dan izin hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1445 Hijriyah.
Antiek Suharti selaku Kepala DKPP Surabaya, mengatakan selama seminggu terakhir banyak permohonan izin untuk hewan ternak dari luar daerah.
“Mulai hari ini, kami menerjunkan sekitar 25 dokter dari DKPP Surabaya bersama mahasiswa,” kata Antiek.
Ratusan dokter hewan itu akan memeriksa lapak-lapak hewan kurban di seluruh Surabaya. Sebanyak 110 hingga 120 dokter hewan dari DKPP Surabaya, Unair, UWK, dan PDHI cabang Surabaya akan di terjunkan.
“Kami ingin memastikan lapak-lapak di sini memenuhi ketentuan, memiliki izin, dan dilengkapi SKKH,” jelas Antiek.
Selain itu, pihaknya memastikan hewan kurban yang di jual dalam kondisi sehat dan telah menerima satu kali vaksin PMK.
“Kami akan memberikan surat keterangan kesehatan hewan setelah pemeriksaan di lakukan,” tambahnya.
Antiek menegaskan lapak yang tidak memiliki SKKH akan di beri edukasi tentang proses pengajuan izin. Jika pedagang tidak segera melakukan pengajuan dan tidak memiliki SKKH, mereka tidak di izinkan membuka lapak di Surabaya.
“Kami akan memberikan edukasi kepada pedagang yang belum mengajukan izin. Jika mereka tetap tidak mematuhi, kami akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk memastikan keamanan hewan kurban,” tegasnya.
Para pedagang hewan kurban harus mematuhi aturan dari Kementerian Pertanian RI dan Pemprov Jawa Timur. Pada tahun 2024, proses pengajuan izin hewan ternak berbeda. Pedagang harus menggunakan aplikasi iSIKHNAS untuk mengajukan izin lalu lintas hewan ternak dan memastikan asal-usulnya.
“Setelah pengajuan disetujui, pedagang harus mengajukan izin lapak hewan kurban kepada camat setempat. Petugas DKPP Surabaya kemudian akan mengawasi dan memeriksa hewan kurban tersebut,” tutupnya. (r6)