D-ONENEWS.COM

DPO Kasus Kepabeanan Ditangkap Tim Tabur Kejari Tanjung Perak

Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, kembali menangkap satu orang buron yang ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kali ini tim gabungan dari seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak yang menggelar penangkapan DPO pada kasus Kepabeanan.

Terpidana kasus Kepabeanan, Dion Meirino, di tangkap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan nomor Per : 1432k/Pid.Sus/2014 tgl 14 April 2015.

“Bahwan putusan MA membatalkan putusan PN Surabaya No. 3586/pid.b/2012/pn.sby tgl 10juni 2013, putusan MA menyatakan terpidana terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan potong masa tahanan,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfiansyah, Jum’at(16/4/2021).

Saat penangkapan, terpidana Dion Meirino tak melakukan perlawanan, malah seakan tercengang ketika tim tabur berhasil mengetahui persembunyiannya di Wilayah Sidoarjo.

Selama ini identitas terpidana Dion Mariono masih tercatat sebagai warga jalan Kutisari utara V/29-B rt 007/002 Kel Kutisari Kec Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

“Pelaksanaan eksekusi terpidana bersikap kooperatif, sehingga pelaksanaan eksekusi pada hari Jum’at (16/4/2021) sekitar pukul 11.10 Wib bertempat di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko) dapat berjalan dengan lancar,” terang Erick.

Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur guna menjalani serangkaian kegiatan administrasi maupun. kesehatannya.

“Sementara kita titipkan di cabang rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim, selesai administrasi kita kirim ke Lapas nunggu perintah selanjutnya,” pungkasnya.(r7)

Loading...

baca juga